Minggu, 26 Apr 2026

LKLH Surati Gubsu/bupati/walikota terkait wajib Amdal bagi perusahaan

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Selasa, 24 Agu 2021 11:24
Ketua DPN LKLH M.Sofian Damanik ketika meninjau limbah salah satu PKS di Kab. Simalungun yang diduga tidak memiliki AMDAL
 Istimewa

Ketua DPN LKLH M.Sofian Damanik ketika meninjau limbah salah satu PKS di Kab. Simalungun yang diduga tidak memiliki AMDAL

Dewan Pimpinan Nasional LKLH melayangkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati /Wali Kota tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analilis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). 

Infromasi tersebut diterima Media ini pada hari Selasa (24/08/2021) melalui pesan WhatsApp Sekjen DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Irmansyah, SE. 

Irmansyah,SE mengatakan bahwa perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah dan merobah bentang alam wajib memilki AMDAL sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 3 berbunyi "Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal''.

"Hal itu terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analilis mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha", katanya
Dikatakanya lagi bahwa pihaknya DPN LKLH telah menyurati Gubernur Sumut dan Bupati/Wali Kota sesumut terkait wajib amdal bagi perusahaan melalui suratnya No. 28/DPN-LKLH/VIII/2021. Tanggal 19 Agustus 2021,ini merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi arahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.69/SET/PROEV/REN.0/02/2020 tgl 26 Februari 2020. Perihal peran serta DPN LKLH tentang pemantauan Limbah serta perizinan Dokumen Lingkungan.

Terpisah M. Sofyan Damanik selaku Ketua DPN LKLH mengatakan, "Hasil pemantauan kami di lapangan telah ditemukan banyaknya perusahaan tidak memilki AMDAL, dan perusahaan tersebut hanya memiliki UKL-UPL atau dokumen LH. Padalah perusahaan besar seperti perkebunan kepala sawit dan PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) wajib memiliki Amdal, dan hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️