Jumat, 24 Apr 2026

LKLH Pertanyakan Izin Galian PT Wika Dalam Kawasan Hutan Produksi

Deli Serdang (utamanews.com)
Oleh: Tony Kamis, 24 Jun 2021 08:24
LKLH sedang berbicara dengan pihak PT Wika selaku pelaksana kegiatan galian Quarry
 Istimewa

LKLH sedang berbicara dengan pihak PT Wika selaku pelaksana kegiatan galian Quarry

Untuk mengetahui legalitas kegiatan galian dengan menggunakan alat berat  yang dilaksanakan oleh salah satu Perusahan yang diduga berada dalam kawasan hutan, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) datangi lokasi Galian Quarry di Desa Mardinding Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deliserdang, Rabu (23/06/2021).

Kedatangan Team Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ke lokasi galian Quarry di Desa Mardinding untuk mempertanyakan legalitas perizinan yang dimiliki oleh PT Wika Subcon nya PT Bumi Infrastruktur Nusantara.

Timbulnya pertanyaan itu dikatakan Oleh Irmansyah, SE selaku Sekjend DPN LKLH yang didamping Kordinator Investigasi Nasional LKLH dan Awak Media disebabkan lokasi galian tersebut menurutnya berada pada posisi Kawasan  Hutan Produksi.

"Berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan galian di lokasi ini. Kami bersama team mendatangi lokasi kegiatan galian quarry yang kami duga berada dalam kawasan  Hutan Produksi berdasarkan Plot Kordinat ke Peta SK Menhut 8088 tahun 2018 Perubahan SK. Menhut 579 Tahun 2014", katanya.
''Sampainya di lapangan kami bertemu dengan yang mengaku dari PT Bumi Infrastruktur Nusantara selaku Subcon PT Wika pelaksana kegiatan Pembangunan Bendungan di Lau Simeme Kecamatan Sibiru-biru. Setelah itu kami bertemu dengan yang mengaku bernama Edi selaku Kordinator Lapangan kegiatan tersebut. Ketika kami mempertanyakan Izin galian yang mereka miliki, Edi tidak bisa menjawab tentang izin tersebut. Malah ia berkata, orang bapak harus datang dulu ke kantor kami di Sibiru-biru baru kami layani. Kami tidak melayani orang bapak kalau tidak datang dulu ke kantor kami", katanya. 

D. Marpaung selaku Kordinator Investigasi DPN LKLH yang juga berada di lapangan waktu itu mengatakan menurut kordinat Nomor 3֯17'12''. N 98֯37'51''. E Dan setelah kami plot ke peta PIAPS Nomor: SK 2111/MENLHK-PKTL/REN /PLA.0/4/2020 bahwa lokasi tersebut berada pada posisi Kawasan Hutan Produksi. Nah, untuk memastikan hal tersebut agar tidak ada kesalah pahaman dalam berpendapat selaku penggiat sosial terhadap kebijakan pemerintah maka kami turun melihat langsung kegiatan tersebut.

"Sesampainya disini kami tidak ada melihat plang izin yang dimiliki oleh PT Wika dan PT Bumi Infrastruktur Nusantara (BINUS) selaku pelaksana kegiatan. Disebabkan apa yang kami pertanyakan tidak terjawab. Maka nantinya kami akan melayangkan surat ke pihak terkait guna mendapat informasi yang akurat terkait legalitas kegiatan galian tersebut'', sebut Darwin.  
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️