Sabtu, 25 Apr 2026

Kurangnya Kesadaran Perantau untuk Memindahkan Faskes BPJS: Sebuah Permasalahan yang Terus Berulang

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dinda Afrisa br Sagala, Winda Sihombing, Joy Syalom Margareth Sipahutar Jumat, 04 Okt 2024 10:34
Angela Trisnawati Padang, SST bersama Dinda Afrisa br Sagala, Winda Sihombing, dan Joy Syalom Margareth Sipahutar.
 Istimewa

Angela Trisnawati Padang, SST bersama Dinda Afrisa br Sagala, Winda Sihombing, dan Joy Syalom Margareth Sipahutar.

BPJS Kesehatan, singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Salah satu elemen penting dalam layanan BPJS Kesehatan adalah fasilitas kesehatan atau FASKES, yang merujuk pada klinik atau puskesmas yang dipilih oleh peserta BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar. FASKES ini perlu disesuaikan dengan domisili peserta agar mereka bisa mendapatkan akses kesehatan yang cepat dan tepat. Namun, sayangnya, banyak perantau yang kurang menyadari pentingnya memindahkan FASKES BPJS saat mereka pindah domisili ke kota lain. Ketika peserta BPJS tidak memindahkan FASKES sesuai dengan tempat tinggal mereka yang baru, hal ini sering kali menimbulkan kendala dalam mengakses layanan kesehatan. Prosedur administrasi yang sederhana, namun sering diabaikan, ini sebenarnya memiliki dampak signifikan, terutama saat peserta membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.

Untuk itu, kami dari Kelompok 12 Mata Kuliah Asuransi dan Sistem Jaminan Sosial, Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, FISIP USU, yang beranggotakan Dinda Afrisa BR Sagala (220902020), Winda Sihombing (220902048), dan Joy Syalom Margareth Sipahutar (220902066), Dosen Pengampu Ibu Dra. Berlianti M.SP dan Ibu Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP, telah melakukan observasi dan wawancara di Puskesmas Padang Bulan, Medan. Mengenai masih banyak terjadi kurangnya kesadaran perantau untuk memindahkan FASKES BPJS. Khususnya perantau yang pindah ke kota besar untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan, sering kali mengabaikan atau tidak mengetahui prosedur pemindahan ini. Ketidaktahuan tersebut berujung pada kesulitan saat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Sering sekali peserta salah satu contohnya seperti para mahasiswa yang merantau dari luar kota maupun luar daerah ke Medan ini yang menganggap mereka tetap bisa menggunakan BPJS di mana saja tanpa memindahkan FASKES, padahal dalam keadaan darurat atau untuk layanan yang tidak darurat seperti kontrol rutin, FASKES yang tidak sesuai domisili akan memperlambat proses. Karena dari semua warga yang mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan, baik pasien BPJS maupun pasien umum, tidak dikenakan biaya retribusi asalkan berdomisili di Kota Medan.
Ruang Fasilitas Kesehatan
Hal ini dikarenakan seluruh biaya pengobatan dan fasilitas kesehatan lainnya sudah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan diberikan secara gratis kepada warga Kota Medan. Namun, masalah muncul bagi pasien dari luar Kota Medan yang tidak memiliki BPJS atau KTP berdomisili Medan, di mana mereka mungkin dikenakan retribusi saat berobat di Puskesmas. Namun dalam kasus-kasus darurat, seperti kecelakaan atau kondisi kritis, pasien dari luar Kota Medan terkadang tetap diterima meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut," ujar Angela Trisnawati Padang, SST, seorang petugas Administrasi di Puskesmas Padang Bulan Medan.

Untuk itu, Angela Trisnawati Padang, SST, sebagai Pegawai Administrasi Puskesmas Padang Bulan Kota Medan mengimbau, “agar setiap peserta yang berpindah domisili segera memindahkan FASKES mereka. Pemindahan FASKES sangat penting agar mempermudah pasien luar Medan mendapatkan layanan kesehatan. Proses pemindahan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui online menggunakan aplikasi Mobile JKN atau offline dengan mengunjungi kantor BPJS terdekat. Karena pada dasarnya kami memang selalu mengutamakan keselamatan pasien, terutama dalam situasi darurat, namun tetap harus mengikuti prosedur yang ada setelah penanganan awal. Dengan himbauan ini, kami berharap pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan adil, serta pasien luar Kota Medan tetap bisa mendapatkan perawatan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.”

Karena dengan semakin tingginya mobilitas masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya pemindahan FASKES semakin meningkat, sehingga layanan kesehatan dapat diakses dengan lebih efisien. Dan juga diharapkan kepada BPJS Kesehatan akan selalu terus berupaya meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya hal ini kepada seluruh peserta.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️