Selasa, 17 Mar 2026

Ketua GNPF Ulama Binjai Pertanyakan Legalitas Pembangunan Kelenteng Qi Thien Da Seng

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 12 Jul 2023 12:12
Pembangunan Kelenteng Qi Thien Da Seng
 Istimewa

Pembangunan Kelenteng Qi Thien Da Seng

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama dan ras, tetapi dikenal sebagai bangsa yang ramah dan toleran, termasuk dalam hal kehidupan beragama. 

Kemajemukan (pluralisme) agama di Indonesia telah berlangsung lama dan lebih dahulu dibandingkan dengan di negara-negara di dunia pada umumnya.

Namun belakangan ini, sejumah peristiwa yang seperti menunjukkan prilaku keagamaan sebagian masyarakat Indonesia yang tidak atau kurang toleran.

Seperti yang terjadi di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Di Kota yang berjuluk Kota Rambutan ini, pembangunan tempat ibadah sempat membuat perhatian masyarakat, yaitu pembangunan Kelenteng Qi Thien Da Seng untuk penganut agama Konghucu, yang beralamat di Jalan Kartini, Kecamatan Binjai Kota. 
Hal ini pun mendapat sorotan dari beberapa pihak, salah satunya dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kota Binjai, Sanni Abdul Fattah. Dikatakannya, Kerukunan antar umat beragama yang dilandasi toleransi dan saling menghormati sangatlah penting demi menjaga ketertiban masyarakat. 

"Kami memang mendengar akan dibangun dan masih dalam proses pengerjaan rumah ibadah di Jalan Kartini Binjai, yaitu kelenteng Qi Thien Da Seng (Kelenteng Agama Konghucu). Saat ini yang ingin kami pertanyakan, apa dasar dibangunnya kelenteng tersebut disitu," ungkap Sanni Abdul Fattah, Rabu (12/7). 

Dirinya juga mempertanyakan apakah pembangunan Kelenteng yang dimaksud sudah sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, terkait pendirian rumah ibadah. "Artinya, jangan sampai menimbulkan suatu permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi," ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Satgas Anti Narkoba (SAN) Kota Binjai ini, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, tempat tersebut awalnya adalah sebuah Balai Pengobatan.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Tapi mengapa sekarang malah berubah, yaitu akan dijadikan sebuah kelenteng. Inilah menurut kami yang sekarang menjadi polemik dan kekisruhan di tengah masyarakat," tegas Sanni. 

Pun begitu, Sanni mengakui bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Silahkan siapa pun bebas mau memeluk agama apapun yang ada di negara kita dan saling menghormati semua agama untuk menjalankan ibadahnya masing masing. Namun dalam mendirikan rumah ibadah atau tempat ibadah, udah ada aturannya yang telah diatur oleh Pemerintah," tuturnya. 

iklan peninggi badan
Sebagai Ketua GNPF Ulama Kota Binjai, Sanni berharap kepada pihak yang akan membangun Kelenteng tersebut, untuk mengikuti aturan yang ada serta menghormati norma norma kehidupan masyarakat sekitar. 

"Saran kami, hendaknya bangunlah rumah ibadah itu di mayoritas pemeluk agamanya agar tidak menjadi masalah, bahkan keributan nantinya. Hormati dan juga hargai mayoritas pemeluk agama lain yang berada di daerah tersebut," himbau Sanni Abdul Fattah. 

Diakhir ucapannya, Sanni juga meminta kepada pihak yang akan membangun Kelenteng tersebut, agar jangan memaksakan kehendaknya untuk membangun rumah ibadah kalau terjadi penolakan dari masyarakat sekitar. 

"Kalau memaksakan kehendaknya sendiri, maka inilah nantinya yang bakal menjadi biang kericuhan dan keributan ke depannya," demikian ungkap Sanni Abdul Fattah diakhir ucapannya. 

Menurut informasi yang diterima awak media dari beberapa sumber, pembangunan Kelenteng Qi Thien Da Seng tersebut, disinyalir melanggar Peraturan Daerah. Sebab menurut warga sekitar, ijin terkait perubahan bentuk bangunan dari Dinas terkait, diduga belum dikantongi pihak Kelenteng. Sebab, selain merubah bentuk bangunan, juga ada beberapa ornament yang dipasang di tempat itu. 

Dibangunnya rumah ibadah tersebut menurut warga sekitar, juga telah melenceng dari perjanjian yang ada. "Seingat saya pada tahun 2019 lalu, kami memang ada tanda tangan terkait tempat ini. Tapi sebagai balai pengobatan, bukan rumah ibadah," ungkap warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya tersebut. 

Terkait perubahan fisik bangunan serta adanya pembangunan ornamen lainnya, awak media pun melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai. 

Dikatakan Kepala Dinas Perkim Binjai, Mahyar, ia mengaku belum mengetahui adanya pembangunan Kelenteng di lokasi yang dimaksud. 

"Sabar ya, akan saya tanyakan langsung kepada yang membidanginya. Segera mungkin kami akan kelokasi yang dimaksud. Kalau memang ada perubahan fisik bangunan, maka akan kami himbau untuk mengurus izinnya. Tapi kalau membandel, kita akan berkordinasi dengan Satpol PP sebagai sebagai penegak Perda, untuk menyikapinya," ungkap Mahyar. 

Diketahui, terkait pembangunan Kelenteng Qi Thien Da Seng yang berada di Jalan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Pemko Binjai bersama institusi/lembaga terkait seperti FKUB, Kemenag, perwakilan Kelenteng Qi Thien Da Seng Binjai, para Kepling dan masyarakat sekitar, menggelar rapat pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketertiban masyarakat yang digelar di Kantor Lurah Kartini, Senin (10/7) kemarin. 

Dalam pertemuan itu, pihak Kelenteng Qi Thien Da Seng, akan membuat surat dukungan ulang yang berisikan 60 tanda tangan warga sekitar dan 90 pemeluk agama Konghucu beserta KTP sebagai lampiran. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️