Penetapan seorang debitur (nasabah) Bank Sumut Cab. Seirampah menjadi tersangka korupsi oleh Kejari Sergai sangat mencengangkan publik di Kab. Sergai, Sumut. Selamet (54) warga Desa Simpang Empat, Kec. Seirampah, Sergai menjadi pesakitan setelah pihak Kejari Sergai dalam siaran pers pada Senin, (9/12/2024) yang lalu dalam moment Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Tersangka (terdakwa) Selamet yang menjadi debitur di Bank Sumut Cab. Seirampah pada Kamis, 9/1/2025 yang lalu telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, dengan No Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang teregistrasi pada 02 Jan 2025, pokok perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dimana sebelumnya pihak Kejari Sergai dalam penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam siaran pers Kajari Sergai Rufina Ginting didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun serta Kasi Intel Afif Muhammad menyatakan jika Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar penilaian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka, dimana KJPP sendiri dalam hal itu berfungsi sebagai pemberi jasa penilaian properti dan aset. Namun saat dakwaan pada persidangan di PN Tipikor Medan kemarin JPU (jaksa penuntut umum) Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang di ruang Cakra 6, menyatakan kantor akuntan Ribka Arehta & rekan yang menjadi dasar laporan perhitungan kerugian keuangan negara pada pemberian fasilitas kredit.
Banyak publik berasumsi liar, yang menyatakan pihak Kejari Sergai tidak profesional dalam penegakkan supremasi hukum terhadap rakyat bawah, apalagi kasus tersebut menjerat kepada seorang pelaku UMKM yang menggerakkan perekonomian masyarakat penghasil keripik singkong (pengepul opak).
Kejaksaan Negeri Sergai kembali dikonfirmasi kembali oleh awak media ini, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, S.H,. M.H, Jumat (10/1/2024) sore melalui pesan WhatsApp nya, terkait berubah nya kajian penghitungan kerugian keuangan negara dari KJPP ke kantor akuntan Ribka Arehta & rekan seperti yang tertuang dalam dakwaan JPU saat persidangan di PN Tipikor Medan kemarin.
Hingga konfirmasi ulang terkait akan tersangka baru dan perubahan jasa penilaian KJPP ke kantor akuntan Ribka Arehta & rekan, pihak Kejari Sergai tak merespon (bungkam).
Lembaga Baladhika Adhiyaksa Nusantara, meminta JAMWAS RI turun untuk mengusut kasus ini
Seorang pegiat hukum dari Lembaga Baladhika Adhiyaksa Nusantara, Medan. Hutabarat memberikan pendapat nya kepada wartawan,
"Tindakan APH di Kejari Sergai yang menjerat Kreditur Bank Sumut Cab. Seirampah tersebut dalam UU Tipikor terlalu dini dan sangat gegabah. Apakah uji materil UU tersebut telah sesuai dengan tindakan yg dilakukan tersangka? Banyak hal kasus yang semestinya jelas disanggkakan UU Tipikor kenapa mereka tidak usut? Masyarakat awam patut menduga bahwa Kejaksaan Negeri Sergai tebang pilih dan coba bermain-main terhadap Hukum yg merugikan hak kebebasan tersangka saat ini," terangnya, Minggu (12/1/2025).
"Kejagung dan Pengawas Kejaksaan RI harus melakukan fungsinya untuk memeriksa Kajari Sergai, Kasi Pidsus dan jaksa penyidik agar kasus yang demikian tidak terulang kembali. Dimana pihak Bank Sumut juga dalam hal ini selaku kreditur tidak ada yang jadi tersangka, lalu tersangka saat ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus UU Tipikor. Apakah ada KONG KALI KONG (pesanan) dari kedua instansi ber plat merah ini? Semoga ada titik terang yang berkeadilan hukum," tegasnya.
Melalui media ini Lembaga tersebut meminta kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap para oknum jaksa nakal di Kejari Sergai agar kasus ini terang ke Publik.