Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Berujung Damai
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi
Selasa, 30 Agu 2022 16:10
Istimewa
Para tersangka penganiayaan wartawan yang diamankan Polres Labuhanbatu
Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan adanya pemberitaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan media online di kabupaten Labuhanbatu.
Terkait kasus tersebut, Polda Sumut menurunkan personil untuk membeck up Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengungkap dan menangkap para pelaku penganiaya wartawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap para pelaku sebanyak 7 orang yakni inisial alias Aan, Anjas, Dodi Barus, Keke, Muja, Babang dan Aan yang masing-masing berdomisili di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap Abi Ridwan yang berprofesi sebagai Wartawan, terkait pemberitaan yang dibagikan di beranda Grub Media Sosial Facebook Maslab.
"Tersangka Anjas dan Keke tidak terima atas tindakan korban Abi Ridwan yang mana korban ada membuat berita di Media Sosial yang dishare di Grub Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 8 Agustus 2022 yang mana didalam foto tersebut terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni tersangka Keke." ungkap Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu, Rabu (24/8/2022) Sekira pukul 17:00 Wib bertempat dihalaman parkir Sat Reskrim Polres Labuhanbatu jalan MH Thamrin Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara
"Sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat adu ribut ada selisih paham dengan korban Abi Ridwan disalah satu tempat hiburan di kota Rantauprapat," tambahnya.