Saat ini ramai terdengar rumor di tengah masyarakat yang membahas "kapan eksekusi vonis pidana mati" yang dijatuhkan majelis hakim melalui Palu Sakralnya kepada seorang terpidana. Hal ini menyusul adanya vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Apalagi muncul Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru serta dinilai syarat dengan kontroversial. Pasalnya, bagi terpidana yang dijatuhi hukuman pidana mati dapat diturunkan vonisnya dengan catatan yang bersangkutan berkelakuan baik selama 10 tahun.
Lantas bagaimana dengan terpidana mati yang divonis melalui Palu Sakral majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai?! Apakah sudah dieksekusi atau malah sebaliknya, yaitu belum?!
Dari informasi yang berhasil dihimpun, seorang terpidana mati atasnama Isnardi alias Andi, warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, saat ini belum juga dieksekusi.
Alasannya, karena terdakwa yang sudah berusia lanjut atau sekitar 75 tahun. Apalagi kala itu terdakwa masih melakukan upaya hukum lainnya seperti banding ke Pengadilan Tinggi Medan maupun kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2019.
Terpidana kasus narkotika jenis Sabu Sabu dengan barang bukti seberat 70 Kg ini diketahui bahwa melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, namun hasilnya ditolak oleh hakim. Kasasi tersebut dilayangkan terpidana mati pasca Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan putusan PN Binjai.
Selain Isnardi alias Andi, juga ada nama lainnya, Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur yang dijatuhi pidana mati melalui Palu Sakral hakim Pengadilan Negeri Binjai pada tahun 2021. Namun karena tidak terima dengan putusan hakim, terdakwa kasus narkotika jenis Sabu Sabu seberat 50 Kg ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Namun hasilnya juga sama. Putusan Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma. Ia mengakui, pihaknya mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa terpidana atasnama Fahrul Razi dan Mujibur Rahman mengajukan kasasi.
Menurutnya, Kasasi Fahrul Razi dan Mujibur Rahman ditolak hakim. Artinya, kedua terpidana ini tetap divonis dengan pidana mati.
"Kemarin ada pemberitahuan putusan dari MA (Mahkamah Agung - red) yang menguatkan putusan PT Medan. Artinya Kasasi yang turun untuk keduanya (Fahrul Razi dan Mujibur Rahman) tetap pidana mati. Jadi langkah kita selanjutnya menunggu dari penasehat hukum terdakwa, apakah mengajukan PK atau tidak," kata Andri didampingi Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/2).
Pun begitu, Andri kembali mengatakan bahwa keduanya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi tersebut. Pengajuan PK diketahui setelah Pengadilan Negeri Binjai melakukan koordinasi dengan Korps Adhyaksa.
"Kalau menurut aturan, pelaksanaan PK dapat berulang sampai mengajukan grasi ke presiden. Jadi panjang lagi proses tahapannya," bebernya.
Sedangkan terkait terpidana mati yang bernama Isnardi alias Andi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai ini akan mengeceknya kembali. "Intinya masih dapat pemberitahuan dari PN Binjai bahwa mereka mengajukan PK," sambungnya.
"Kalau terhadap pidana mati, dikasi kesempatan upaya hukum luar biasa, yaitu PK namanya. Dalam hal ini, penasihat hukum terdakwa mengajukan PK atas Kasasi setelah kita menerima salinan putusan," demikian tutup Andri Dharma di akhir ucapannya.