Konsolidasi Aksi Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KAMRAD) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (13/1).
Aksi tersebut menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tata ruang dan pertanahan yang diduga melibatkan PT Socfin Indonesia.
Aksi kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian aksi sebelumnya. Dalam aksi yang disebut sebagai aksi jilid III tersebut, KAMRAD menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) beserta dokumen pendukung, peta, dan data koordinat lokasi kepada tiga instansi, yakni BPN Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Dalam laporannya, KAMRAD menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang digunakan sebagai dasar pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia di Sumatera Utara.
Koordinator Lapangan Aksi KAMRAD, Maruli Harahap, mengatakan bahwa laporan yang diserahkan telah dilengkapi dengan bukti administratif dan data teknis. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena belum adanya respons substantif dari instansi terkait terhadap laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Pada aksi kali ini kami menyerahkan laporan lengkap dengan bukti dan data teknis, karena hingga saat ini belum ada tanggapan substantif dari instansi berwenang,” ujar Maruli.
KAMRAD menilai penerbitan PKKPR tersebut diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara. Dalam RTRW tersebut, sebagian wilayah yang tercantum dalam dokumen PKKPR disebut telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan perkotaan.
Maruli menyatakan bahwa ketidaksesuaian antara PKKPR dan RTRW berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang yang berlaku.
“Apabila ketentuan tata ruang diabaikan dalam proses perizinan, hal ini berpotensi merugikan kepentingan publik dan berdampak pada penataan ruang,” katanya.
Melalui aksi tersebut, KAMRAD mendesak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. KAMRAD juga meminta aparat berwenang memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan PKKPR, mengamankan dokumen terkait, serta melakukan audit dan evaluasi administratif jika ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
KAMRAD menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum dari pihak berwenang.