Polemik penguasaan lahan perkebunan sawit oleh PT Socfindo kembali mencuat. Publik mempertanyakan, apakah pemerintah dapat mengambil alih lahan yang telah dikuasai lebih dari 100 tahun?
Wajib tau sejarah, PT Perkebunan Socfin Indonesia (Socfindo), termasuk unit Kebun Tanah Gabus merupakan bagian dari perusahaan yang berdiri sejak tahun 1926. Perusahaan ini awalnya bernama Socfin Medan SA (Societe Finasciere Des Caunthous Medan Societe Anoyme: Perusahaan Keuangan Karet Medan, Perseroan Terbatas).
Jika dihitung hingga tahun 2026, operasional PT Socfindo secara keseluruhan telah berjalan selama kurang lebih 100 tahun.
Beberapa poin penting terkait unit Tanah Gabus ini terletak di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Fasilitas memiliki unit Kebun dan PKS yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Karnel Oil (PKO).
Aktivis Agraria Kabupaten Batu Bara, Zamal Setiawan, S.H menegaskan secara hukum, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih lahan tersebut. Namun, prosesnya tidak otomatis hanya karena alasan “sudah menguasai lebih dari satu abad”.
“Dalam hukum pertanahan Indonesia, tidak ada konsep penguasaan 100 tahun lalu otomatis menjadi hak abadi. Semua kembali pada rezim Hak Guna Usaha (HGU) dan kepatuhan terhadap kewajiban hukum,” tegas Zamal, Kamis (26/02/2026).
HGU Punya Batas, Negara Punya Kendali
Dalam sistem pertanahan nasional, HGU adalah hak yang diberikan negara dengan jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, jika masa berlaku HGU habis dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, maka tanah tersebut otomatis kembali menjadi Tanah Negara.
Artinya, pemerintah memiliki ruang penuh untuk tidak memperpanjang HGU, mengalihkannya kepada BUMN seperti PTPN, dan mendistribusikannya ke rakyat melalui program Reforma Agraria (TORA)
“Ketika HGU berakhir, negara punya kendali penuh. Itu momentum hukum yang paling bersih,” ujar Zamal Setiawan.
Plasma 20 Persen, Instrumen Terkuat Negara
Zamal menyebut, kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas HGU merupakan instrumen paling kuat untuk evaluasi.
Ada tiga poin, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban plasma tersebut saat mengajukan perpanjangan HGU, pemerintah berhak:
2. Mengurangi luas lahan, dan
3. Bahkan tidak memperbaharui hak sama sekali
“Plasma 20 persen bukan formalitas. Itu kewajiban hukum. Jika tidak dipenuhi, negara punya dasar kuat untuk bersikap tegas,” katanya.
Tanah Terlantar Bisa Dicabut Tanpa Tunggu HGU Habis
Selain soal plasma, negara juga memiliki mekanisme pencabutan jika lahan tidak diusahakan sesuai peruntukan.
Melalui Kementerian ATR/BPN, lahan yang dibiarkan kosong atau tidak produktif dapat ditetapkan sebagai Tanah Terlantar. Jika sudah ditetapkan demikian, hak penguasaan bisa dicabut tanpa harus menunggu masa HGU habis.
“Kalau ada bagian lahan yang tidak produktif, negara tidak perlu menunggu jatuh tempo. Bisa langsung dievaluasi dan dicabut,” tegasnya.
Kepentingan Umum, Negara Bisa Cabut dengan Ganti Rugi
Pemerintah juga memiliki kewenangan pencabutan hak untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan tol, bendungan, atau infrastruktur strategis nasional.
Namun mekanisme ini mensyaratkan ganti rugi yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengapa Belum Diambil Alih?
Di balik tekanan publik, Abdillah mengakui ada pertimbangan strategis yang membuat pemerintah berhitung matang.
Pertama, pemerintah Indonesia memiliki sekitar 10 persen saham di PT Socfindo. Pengambilalihan sepihak berpotensi berdampak pada nilai aset negara sendiri.
Kedua, perusahaan tersebut memiliki fasilitas riset dan kebun induk yang menjadi salah satu sumber benih unggul sawit dan karet nasional. Jika tata kelola terganggu, dampaknya bisa sistemik terhadap industri perkebunan nasional.
Ketiga, karena perusahaan ini merupakan joint venture dengan grup asing, langkah pengambilalihan tanpa dasar hukum kuat berisiko memicu sengketa arbitrase internasional dan mengganggu iklim investasi.
“Negara harus tegas, tapi juga harus rasional. Jangan sampai langkah emosional justru merugikan kepentingan nasional,” kata praktisi hukum agraria.
Kesimpulan: Negara Bisa, Tapi Harus Tepat Momentum
Secara hukum, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih lahan saat HGU jatuh tempo. Namun selama perusahaan tetap produktif, membayar pajak, memenuhi kewajiban plasma 20 persen, serta patuh terhadap ketentuan perpanjangan, maka skema kerja sama cenderung dipertahankan.
Momentum paling menentukan ada pada evaluasi perpanjangan HGU.
“Bola ada di tangan pemerintah. Kalau semua kewajiban dipenuhi, sulit mencari alasan hukum. Tapi jika ada pelanggaran, negara tidak boleh ragu,” tutup Zamal dengan ciri khas Majas Antonomasia-nya.