Konflik Koptan berkepanjangan di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara kembali memanas setelah Kelompok Tani (Koptan) Perjuangan memasang portal batas di area perkebunan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat.
Aksi tersebut dinilai bukan sekadar unjuk rasa spontan, melainkan penanda eskalasi sengketa hukum agraria yang selama bertahun-tahun belum menemukan kepastian.
Ratusan anggota Koptan membawa material kayu dan bambu untuk menutup akses lahan yang disebut berada di luar peta Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan penanaman modal asing, PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus.
Aparat dari Polres Batu Bara bersama unsur TNI dikerahkan guna mencegah potensi bentrokan terbuka antara warga dan pihak perusahaan.
Ketua Koptan Perjuangan, Ruslan, menyatakan sengketa berakar dari klaim masyarakat atas sekitar 600 hektare lahan yang menurutnya tidak masuk dalam peta HGU resmi. Ia menyebut kelompok tani telah berulang kali berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk melalui proses pengukuran ulang.
“Hasil pengukuran menunjukkan ada ratusan hektare di luar peta HGU. Ini yang kami pertahankan sebagai tanah masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan tetap mengawal proses penyelesaian sengketa melalui jalur administratif dan koordinasi lintas lembaga.
Pemkab telah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara untuk memastikan seluruh dokumen dan batas wilayah ditelaah secara objektif.
Di sisi lain, proses pengajuan pembaruan HGU kebun tersebut saat ini dikabarkan dikembalikan dari BPN pusat ke kantor wilayah sebagai bahan evaluasi administratif.
Pemerintah daerah menegaskan penyelesaian harus menjamin kepastian hukum tanpa merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan.
Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, mengatakan pemerintah tetap memantau dinamika pemberitaan, termasuk isu rapat dengar pendapat (RDP) dan rekomendasi panitia khusus terkait kewajiban plasma.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga proses berjalan transparan. “Informasi harus dimassifkan agar publik memahami duduk persoalan,” ujarnya.
Sementara itu, Aktivis Agraria Batu Bara, Zamal Setiawan, S.H., kepada wartawan pada Selasa (17/2/2026), menyampaikan bahwa dalam perspektif reforma agraria, konflik ini perlu ditempatkan dalam kerangka penataan aset dan akses.
Dari sudut hukum, ia menilai fase evaluasi administrasi HGU membuka ruang klarifikasi batas wilayah, kepastian hak, serta verifikasi dokumen penguasaan tanah.
Menurut Zamal, konflik ini memperlihatkan tiga lapisan persoalan utama, yaitu:
1. Legalitas dan batas HGU,
2. Klaim historis masyarakat lokal yang menuntut pengakuan hukum, serta
3. Tata kelola penyelesaian sengketa, termasuk efektivitas mediasi pemerintah dan transparansi lembaga pertanahan.
Perkembangan konflik Koptan Perjuangan di Desa Simpang Gambus kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum agraria di daerah.
Negara dituntut menghadirkan kepastian hak sekaligus menjaga keadilan sosial, agar sengketa yang berulang tidak terus menjadi bara laten di tengah masyarakat, pungkasnya.