Kejadian tidak menyenangkan terjadi di Posko Pengungsian Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, saat melakukan peliputan pasca pengosongan tenda pengungsi secara bertahap.
Awalnya, Wartawan SIB bersama rekan sejawat lainnya yakni Wartawan RRI, Lima Kabar dan Neracanews melakukan wawancara bersama Camat Tukka Yan Munzir Hutagalung, di Posko Pengungsi SMA Negeri 1 Tukka, Senin (23/2/2026).
Kemudian Camat Tukka mengajak awak media meliput kondisi terkini di posko pengungsi di Kelurahan Hutanabolon.
Sesampainya disana, wartawan pun melakukan tupoksinya mengambil video dan foto di lokasi. Namun, saat berada di tenda yang diyakini wartawan adalah dapur umum, beberapa jurnalis ditegur dan diminta untuk tidak mengambil dokumentasi apapun disana.
Meskipun, Rosianna Hutabarat wartawan harian Sinar Indonesia Baru (SIB) telah menjelaskan bahwa kedatangan mereka bersama Camat Tukka dan telah mendapat izin untuk melakukan peliputan di lokasi pengungsian, salah satu perempuan yang awalnya mengaku Lurah tersebut tetap kekeh tidak mengizinkan pengambilan gambar atau video.
"Jangan ambil video sembarangan. Camat belum ada laporan ke saya," ucap perempuan yang terakhir diketahui adalah istri dari Lurah Hutanabolon.
Merasa dilakukan penghalangan aktivitas jurnalistik, Wartawan SIB melaporkan hal itu ke Camat Tukka Yan Munzir Hutagalung.
Saat Camat Tukka melakukan teguran lisan kepada oknum tersebut, Wartawan SIB kembali mendapat tindakan tidak menyenangkan karena Rossy Hutabarat dirundung oleh beberapa orang yang ada di dalam posko logistik tersebut.
"Wartawan tidak tahu kode etik, ini ruang privasi nanti kamu saya laporkan karena sudah sembarangan ambil video," tutur perempuan lainnya yang mengaku sebagai relawan.
Sementara itu, Samsul Pasaribu wartawan Lima Kabar mengaku sempat berdialog dengan Lurah Hutanabolon melalui handphone perempuan tersebut yang awalnya mengaku Lurah, namun perkataannya melukai profesi jurnalis kembali didapat.
"Janganlah mengganggui dulu kalian disitu," ucap Samsul menirukan perkataan Lurah Hutanabolon, kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum kemerdekaan pers di Indonesia.
UU Pers menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.