Forum P3H pada siang hari ini kembali menggelar aksi di depan kantor Wali Kota dan DPRD Medan sebagai bentuk penegasan sikap terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jum’at (17/10/2025).
Aksi tersebut berfokus pada tuntutan agar Wali Kota Medan dan Ketua DPRD mencabut ketentuan pada poin ke-13 dalam Pengumuman Nomor 900.1.13.2/02.PANSEL-PUD/2025, yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi beberapa waktu lalu.
Forum P3H menilai bahwa persyaratan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35, serta Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 34.
Ketidaksesuaian tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hierarki peraturan perundang-undangan serta pengabaian terhadap prinsip legalitas yang seharusnya menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Dalam pernyataannya, Forum P3H menegaskan bahwa poin ke-13 tersebut tidak hanya bermasalah secara normatif, tetapi juga secara substantif telah mencederai asas transparansi dan akuntabilitas publik. Regulasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam proses seleksi dan memperlemah legitimasi lembaga daerah yang menjadi objek kebijakan tersebut.
Karena itu, tuntutan pencabutan poin ke-13 merupakan langkah untuk mengoreksi arah kebijakan publik agar kembali berada dalam koridor hukum yang benar dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas
Namun, dalam pelaksanaan aksi sore tadi, situasi di lapangan menunjukkan lemahnya respons pemerintah terhadap aspirasi publik. Tidak satu pun perwakilan Pemerintah Kota Medan hadir di kantor Wali Kota saat massa aksi menyampaikan tuntutan, padahal aksi dilakukan pada jam kerja resmi.
Ketika massa mulai merangsek masuk ke area kantor untuk meminta klarifikasi, Satpol PP dan aparat kepolisian justru menghadang massa aksi, yang semakin menegaskan adanya jarak antara pemerintah dan masyarakat sipil. Kondisi ini menjadi simbol bahwa Pemerintah Kota Medan sedang “tidak baik-baik saja” dalam mengelola komunikasi publik dan akuntabilitas kelembagaan
Aksi Forum P3H ini mencerminkan bentuk partisipasi masyarakat sipil yang bertujuan menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah. Ketidakhadiran perwakilan pemerintah dalam menanggapi aspirasi publik menunjukkan menurunnya kualitas dialog antara pemerintah dan warga, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam praktik demokrasi lokal.
Oleh karena itu, Forum P3H menyerukan agar Wali Kota dan DPRD Medan segera meninjau ulang pengumuman dan persyaratan bermasalah tersebut, serta membuka ruang dialog yang transparan dan responsif.
Hanya melalui langkah korektif semacam ini, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan dan prinsip pemerintahan yang baik dapat benar-benar terwujud.