Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mencuat ke permukaan. Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) mengaku dimintai uang agar bisa lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi yang beredar menyebutkan, para tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer dimintai uang berkisar mulai dari Rp5 juta per orang. Dugaan pungli ini kemudian memicu gelombang penolakan. Ratusan tenaga kesehatan dilaporkan telah menandatangani petisi menentang praktik tersebut.
Salah satu tenaga honorer yang mengaku menjadi korban, dengan akun media sosial @kikiyupika, membenarkan adanya permintaan uang agar dapat diluluskan sebagai PPPK. Ia juga membagikan rekaman percakapan dengan seseorang yang diduga dr. Rifan Eka Putra Nasution, Kepala Bidang Keperawatan dan Medik RSUD Aek Kanopan.
Ketika dikonfirmasi, dr. Rifan memilih tidak memberikan tanggapan. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pungli tersebut.
Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pengutipan uang terhadap para tenaga kesehatan. Ia mengaku telah menerima rekaman percakapan yang beredar namun tidak menemukan adanya unsur permintaan uang di dalamnya.
“Saya tidak bisa memberikan tanggapan. Karena dalam percakapan itu saya tidak dengar adanya permintaan uang,” ujar Hendri Yanto Sitorus saat dikonfirmasi wartawan.
Hendri juga meminta agar media melakukan konfirmasi langsung kepada dr. Rifan terkait dugaan pungli di RSUD Aek Kanopan.
Namun, informasi yang beredar di kalangan internal rumah sakit menyebutkan bahwa uang hasil pungli tersebut diduga dikumpulkan oleh sejumlah pejabat RSUD. Dana itu kemudian disetorkan ke rekening Direktur RSUD Aek Kanopan berinisial JF, dengan nilai awal sekitar Rp75 juta, dan disusul transfer kedua sebesar Rp60 juta.
Proses pengumpulan uang disebut dilakukan melalui beberapa perantara, antara lain JAP (honorer), HF dan NH (kasi keperawatan), dari total sekitar 194 orang tenaga PPPK paruh waktu di rumah sakit tersebut.
Dalam beberapa kesempatan apel pegawai, Direktur RSUD Aek Kanopan disebut memberikan arahan bernada ancaman, meminta para PPPK agar tetap “mengikuti perintah birokrasi” dan “tidak melawan instruksi atasan” jika masih ingin bekerja. Pola intimidasi ini dinilai sebagai bentuk tekanan agar pegawai tidak berani melapor ke pihak luar.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa praktik pungli ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah sumber menyebutkan adanya keterlibatan pihak di lingkar kekuasaan kabupaten, yang diduga ikut mengarahkan pengumpulan dana tersebut.
Meski kasus ini telah ramai diperbincangkan publik dan dilaporkan ke sejumlah pihak, belum ada langkah tegas atau penindakan hukum dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Kasus dugaan pungli PPPK di RSUD Aek Kanopan kini tengah menjadi sorotan publik. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam agar praktik serupa tidak terus mencederai integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara di daerah.