Dari Informasi Warga, Polisi Tangkap 2 Pria dengan Pil Ekstasi di Aek Kanopan
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Kamis, 05 Mar 2026 10:35
Istimewa
Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Irwansyah dan Agus Salim, saat diamankan di Polsek Kualuh Hulu.
Tim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (4/3/2026). Dua orang pria diamankan dalam operasi tersebut setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH, untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim yang sedang melakukan patroli dan penyelidikan menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.
Kedua pria tersebut terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna merah di wilayah Aek Kanopan Timur.
Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan kedua pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik asoi tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku jaket hodi berwarna hitam yang dikenakan oleh salah satu pria yang diamankan.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal terhadap kedua pria tersebut di lokasi kejadian.
Keduanya kemudian mengaku bernama Irwansyah dan Agus Salim. Dalam keterangannya, Irwansyah mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Sijul di Kota Tanjung Balai.
Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan para tersangka.