Dugaan Mark Up dalam hal ini, anggaran belanja inspektorat kabupaten Tapanuli Utara (Taput ) Provinsi Sumatera Utara, yang menjadi sorotan publik.
Dimana belanja Pemeliharaan Bermotor roda empat dinas Inspektorat Kabupaten Taput Tahun Anggaran (TA) 2024. Dengan lokasi pekerjaan di Daerah Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Utara Tarutung, pada volume pekerjaan 5 unit kendaraan, untuk pekerjaan belanja perbaikan/penggantian dan Pengecatan kendaraan 5 unit jasa service kendaraan roda 4. Dengan pagu Rp. 100.000.000,- untuk 5 unit kendaraan, dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.
Namun, dari pengakuan inspektur Kepala Inspektorat Kabupaten Taput Erikson Siagian pekerjaan 5 unit kendaraan yang seharusnya untuk pekerjaan belanja perbaikan/penggantian dan Pengecatan kendaraan 5 unit, jasa service kendaraan roda empat dengan pagu Rp. 100.000.000,- digunakan untuk memperbaiki 1 unit mobil dinas.
Hal ini diterangkan inspektur kepada UTAMA NEWS melalui panggilan aplikasi WhatsApp. Pada pembicaraan tersebut, inspektur menjelaskan adanya perubahan kegiatan dengan melakukan refocusing anggaran.
Dimana, terjadi perubahan uraian kegiatan dari pekerjaan untuk 5 unit kendaraan menjadi 1 unit kendaraan pada plat nomor kendaraan BB 35 B.
"Kendaraan mobil BB 35 B sudah rusak sewaktu perjalanan dinas ke Medan, karena kendaraan ini rusak berat makanya anggaran 100 juta digunakan untuk memperbaiki mobil tersebut", ungkap Inspektur Taput.
Dianggap terlalu besar amggaran perawatan atau perbaikan 1 unit mobil, UTAMA NEWS Perlu detail belanja perbaikan mobil tersebut . Dengan meminta agar disebutkan nama bengkel, dan yang pastinya setiap belanja pemerintah memiliki kwitansi transaksi belanja. Namun pihak inspektorat tidak mau memberikan keterangan, dengan meminta datang kekantor.