Maraknya diduga praktik perjudian tembak ikan seperti yang berada di Gang Pancasila Desa Saentis, Benteng, Wak Nong, dan Engke, hingga kini bebas beroperasi di Wilayah Kecamatan Percut Seituan, membuat warga semakin resah.
Hal itu disampaikan warga sekitar yang berdomisili tak jauh dari lokasi judi tembak ikan tersebut berinisial DG didampingi temannya, MS dan SP.
Menurut warga, oknum pemilik mesin judi tembak ikan itu disebut sebut diduga berinisial Juntak, dan terkesan kebal hukum.
"Lokasi perjudian tembak ikan itu buka 24 jam setiap harinya. Para pengemar judi dari luar ramai datang ke lokasi itu untuk bermain judi", ujarnya.
Kami warga tidak mau kampung ini dikotori dengan praktik perjudian. Selain dilarang, apabila terpengaruh dengan judi itu juga dapat merusak para generasi muda yang ada dikampung ini bang, ungkap DG.
Sementara itu, salah seorang warga lainnya berinisial HM juga mengatakan, sejak mulai beroperasinya lokasi perjudian tembak ikan itu, hingga kini tidak pernah di gerebek oleh Aparat Penegak Hukum (APH). "Sepertinya pemilik/bandar judi itu tidak tersentuh hukum", katanya, Senin (6/6/2023).
"Kami selaku Warga sudah menjadi resah, dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Khusunya Polrestabes Medan menutup lokasi perjudian tembak ikan itu, dan menangkap pemilik/bandar judi yang terkesan kebal hukum tersebut", kata HM.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK ketika dikonfirmasi awak media terkait dugaan masih maraknya lokasi perjudian tembak ikan yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Percut, hingga berita ini dinaikkan tidak menjawab.