Jumat, 01 Mei 2026

Dana CSR Tidak Jelas, DPD GM PPMA Minta Forkopimcam Teluk Dalam & Simpang Empat Peduli

Asahan (utamanews.com)
Oleh: Marshal Kamis, 13 Apr 2023 17:33
Aksi unjuk rasa menuntut dana CSR di Teluk Dalam dan Simpang Empat Asahan
 Istimewa

Aksi unjuk rasa menuntut dana CSR di Teluk Dalam dan Simpang Empat Asahan

Massa dari Dewan Pengurus Daerah Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPD GM PPMA) dipimpin oleh Koordinator Lapangan Johan Iskandar Sitorus mendatangi Kantor Camat Teluk Dalam, Kantor Camat Simpang Empat dan Kantor Polsek Simpang Empat Kabupaten Asahan pada hari Kamis (13/04/2023).

Johan Iskandar Sitorus meminta Bupati Asahan mencopot Camat Teluk Dalam dan Camat Simpang Empat dan Kapolsek Simpang Empat yang sampai saat ini terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang lengah terhadap tanggung jawabnya.

Koorlap juga meminta Kepala Desa se Kecamatan Teluk Dalam dan Simpang Empat untuk turut serta memperjuangkan hak masyarakat terkait CSR dan ikut serta dalam membuat sebuah MoU terhadap setiap perusahaan yang berada di sekitarnya.

Lebih lanjut Johan meminta Bupati Asahan agar menutup atau memberikan sanksi terhadap Perusahaan yang dengan sengaja melanggar Peraturan Perundang-Undangan.

"Terkait Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Satu, PT. KMA, PT. Perkebunan Teluk Manis dan PT. Jampalan Baru yang sampai hari ini tidak jelas keberadaannya," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseorangan Terbatas Bab 4 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, pasal 74 ayat 1 menyatakan bahwa perseorangan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.  

Ayat 2 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kewajiban perseorangan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseorangan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.  

produk kecantikan untuk pria wanita
Ayat 3 perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

"Agar Camat Teluk Dalam, Camat Simpang Empat dan Kapolsek Simpang Empat bertindak sebagai fasilitator membuat sebuah MoU antara Perusahaan dengan Forkopimcam dan Pemerintahan Desa yang berada di sekitar perusahaan dan tokoh pemuda dan masyarakat untuk menjamin kepastian hukum terkait proses realisasi CSR sebagaimana yang pernah dilakukan PT. Padasa Enam Utama kepada masyarakat Desa Teluk Dalam tepatnya pada Kamis 17 Januari 2019 lalu yang difasilitasi langsung oleh Bupati Asahan bertempat di ruang Mawar," jelas Johan.

Di depan Kantor Camat Teluk Dalam, Camat melaksanakan duduk bersama dengan massa PPMA yang dihadiri Camat Teluk Dalam Mahyuni Bugiz S.STP, Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyo dan personil Polsek Simpang Empat, Babinsa Koramil 11/SE Serka Jumanto dan Sertu Azwar.

Kemudian massa PPMA lanjut menuju Kantor PT. KMA untuk menyampaikan tuntutan dan statement, yang disambut oleh Humas PT. KMA Irwansyah.
iklan peninggi badan

Namun Irwansyah menyampaikan bahwa dana CSR dari PT. KMA sudah direalisasikan secara rutin oleh Perusahaan kepada masyarakat.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️