Ketua Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array Arnacho, mengecam keras tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Edi Surahman Sinuraya. Insiden ini terjadi saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi E DPRD Sumut pada Senin (15/09/2025).
Menurut Array, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai, apa yang dilakukan Edi sebagai anggota dewan adalah tindakan yang tidak patut dan mencederai prinsip demokrasi.
"Apa yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumut itu tidak dapat dibenarkan. Jurnalis dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," kata Array kepada wartawan, Selasa (16/09/2025).
Ia menegaskan, kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Oleh karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap tugas wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi.
"DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dalam menghormati kebebasan pers, bukan justru mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalistik," lanjutnya.
Array menjelaskan bahwa jika memang sebuah RDP bersifat tertutup, penyampaiannya bisa dilakukan secara santun, tanpa harus menggunakan sikap kasar atau tindakan yang mempermalukan.
"Jika rapat ditetapkan tertutup, cukup sampaikan dengan cara baik. Tidak perlu mengusir atau mempermalukan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Array menyoroti aspek hukum dari tindakan tersebut. Ia menyebut bahwa penghalangan terhadap kerja jurnalistik bisa dikenakan sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam UU Pers.
"Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta," tegasnya.
Menurutnya, pasal tersebut dibuat untuk melindungi kerja pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab. Maka dari itu, semua pihak, termasuk pejabat publik, harus menghormatinya.
Ia juga mengimbau agar peristiwa semacam ini tidak terulang kembali, mengingat pentingnya kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berperan memberikan informasi yang akurat kepada publik.
Array mengajak seluruh jurnalis untuk tidak takut dan terus bekerja secara profesional. Ia juga menyerukan agar komunitas pers tetap solid dalam menghadapi intimidasi dari pihak manapun.
Sebelumnya diberitakan, Edi Surahman Sinuraya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, diduga bersikap arogan dengan mengusir wartawan Harian Mistar secara kasar saat meliput RDP dengan Dinas Pendidikan Sumut.
Tindakan tersebut langsung mendapat kecaman dari berbagai kalangan, khususnya komunitas jurnalis di Sumatera Utara. Banyak pihak menilai, perilaku Edi tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menghormati kerja jurnalistik.