DPN LKLH Kawal Proses SK Men LHK RI Kegiatan Usaha Berada Dalam Kawasan Hutan
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Yamin Simatupang
Kamis, 14 Sep 2023 11:34
Istimewa
Darwin Marpaung Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Izin di Bidang Kehutanan Tahap II. SK ini dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2021.
SK tersebut dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Berkaitan dengan SK 531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tersebut, Darwin Marpaung, Direktur Investigasi & Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), menyatakan bahwa mereka akan mengawal perkembangan pencapaian tujuan SK ini. Hal ini diungkapkan melalui konferensi pers pada hari Sabtu, 14 September 2023, di Kantor DPN LKLH yang berlokasi di Maspera Group Wisma GKBI Lantai 39, Jln. Sudirman No. 28, Jakarta Pusat.
Darwin Marpaung menjelaskan, "Ada ratusan kegiatan usaha yang berlokasi di dalam kawasan hutan yang sudah diputuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2021. Jumlah keseluruhan kegiatan usaha yang berada di dalam kawasan hutan mencapai 313 pemilik usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di antaranya kegiatan usaha pertambangan emas dan batu bara."
"Menurut data yang kami miliki, sebagian besar kegiatan usaha tambang di dalam kawasan hutan ini berada di Papua, Kalimantan, Sumatera Utara, Riau, dan beberapa wilayah lainnya. Oleh karena itu, kami harus mengawal proses pencapaian tujuan SK ini hingga selesai," tambahnya.
Dia juga menyoroti bahwa selama ini pengusaha ilegal ini mungkin hanya beroperasi berdasarkan izin dari Menteri Sumber Daya Manusia Republik Indonesia. Mereka percaya bahwa kegiatan semacam ini telah mendapatkan kebebasan untuk melaksanakan aktivitas mereka karena pengawasan dari lembaga pemerintah terkait terbilang lemah.
"Oleh karena itu, dampak yang timbul bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga kerugian lainnya akibat perilaku para pelaku usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan ini," tutup Darwin.