Minggu, 03 Mei 2026

Darwin Marpaung Terima Surat Arahan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan TORA Revisi III dari Kementerian Kehutanan

Bogor (Utamanews.com)
Oleh: Yamin Simatupang Sabtu, 01 Nov 2025 10:10
Darwin Marpaung usai terima surat dari kementerian kehutanan
 Istimewa

Darwin Marpaung usai terima surat dari kementerian kehutanan

Darwin Marpaung, Direktur Investigasi & Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi dan Lingkungan Hidup serta Ketua DPW Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Masyarakat Peduli Agraria, menerima surat arahan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, terkait penyelesaian penguasaan tanah dan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan melalui skema TORA Revisi III.

Surat dengan Nomor: S.548/PKH/PKH.1.1/PLA.02.02/B/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, ditandatangani oleh Donny August Satriayudha D.H., S.Hut., M.Si., Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan konfirmasi dari Darwin Marpaung melalui surat Nomor 06/KONFIRMASI/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025 terkait pemahaman atas SK Menteri LHK Nomor 6132 mengenai Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dan TORA Revisi III.

Dalam arahannya, Kementerian menegaskan bahwa penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan harus mengacu pada:

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan,
PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,

serta Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Menurut Darwin, surat arahan tersebut memberikan kejelasan mekanisme dan tahapan bagi masyarakat atau badan hukum yang ingin menyelesaikan status penguasaan tanah mereka di kawasan hutan dengan skema TORA, termasuk inventarisasi, pemberkasan permohonan, pelampiran peta lokasi, serta pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

“Kami ingin mencari kepastian hukum agar masyarakat dan pelaku usaha tidak terus berada dalam ketidakjelasan. Banyak wilayah, terutama persawahan dan permukiman nelayan di pesisir, secara administratif masih berstatus kawasan hutan, padahal sudah lama dihuni dan dikelola,” ujar Darwin.
produk kecantikan untuk pria wanita

Darwin menambahkan, setelah menerima surat arahan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pemangku kebijakan, dan LSM (NGO) untuk menyamakan persepsi serta memastikan pelaksanaan skema penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Irmansyah, S.E., Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Agraria, menegaskan kesiapan organisasinya berkolaborasi dengan pemerintah dalam implementasi PPTPKH Revisi III. Ia juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran dari APBN dan APBD untuk mempercepat penyelesaian penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan.

“Dengan payung hukum yang kuat seperti PP 23/2021, Permen LHK 7/2021, serta putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, kita optimis penyelesaian penguasaan tanah ini bisa dilakukan secara legal dan adil bagi masyarakat,” tutup Irmansyah.
Editor: Yaya
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️