Minggu, 03 Mei 2026

DPN LKLH Dukung Menteri Pertanian agar Bupati Laporkan data IUP dan HGU Perkebunan

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Boraspati Minggu, 15 Agu 2021 11:35
 Istimewa

DPN LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) himbau pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Se-Sumatera Utara untuk memberikan data dan informasi yang benar/real dan valid terkait Surat Menteri Pertanian No.98.1/KB.400/M/06/2021 tanggal 14 Juni 2021. 

"Surat tersebut perihal penataan perizinan perkebunan yang ditujukan kepada Gubernur Bupati Walikota Utara dan Bupati/Walikota Se-Indonesia yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang pada intinya meminta laporan data IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit di Prov/Kab/Kota di Sumatera Utara", ujar Sekjen DPN LKLH Irmansyah, SE yang didampingi Ketua DPN LKLH M. Sofian Damanik, Sabtu (14/8/2021) di Tangerang Selatan Banten.

Diketahui bahwa Surat itu berdasarkan Hasil rapat Internal tentang penataan perizinan pertambangan dan perkebunan dalam rangka pembinaan,pengawasan dan penataan perizinan pertambangan serta perkebunan terhadap pelaksanaan pemberian izin Usaha Perkebunan ( IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Ir.Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2021 di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pertanian tersebut telah diterbitkan Surat Direktorat Jenderal perkebunan kementerian Pertanian RI No.879/KB.410/E.6/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal permohonan data digital/SHP file perkebunan yang ditujukan kepada kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota ditanda tangani oleh Direktor Pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan Ir.Dedi Junaedi, M.Sc.
Hal yang senada disampaikan Kordinator Wilayah DPN LKLH Darwin Marpaung. Ia mengatakan siap berkordinasi dengan Pemerintah Prov. Sumatera Utara dan Pemkab/Kota untuk mendukung penyiapan data IUP (Izin Usaha Perkebunan ) dan HGU terutama dibidang konservasi dan lingkungan hidup. 

"Bahwa sebab LKLH adalah lembaga independen yang berkompetensi dalam bidang pemantauan, pengelolaan lingkungan hidup serta konservasi tanah dan air dan keanekaragaman hayati," katanya. 

"Sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, pada aspek legalitas lahan; dan legalitas usaha perkebunan,izin lingkungan,pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi dan perlindungan terhadap hutan alam dan gambut. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk memaksimalkan pemantauan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diperlukan informasi data IUP-B/ IUP-P /IUP dan HGU Perkebunan kelapa sawit yang benar dan tidak terkesan adanya data yang disembunyikan", tegas Darwin Marpaung.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️