Aktivitas pertambangan di Gunung Botak kabupaten Buru telah dimulai sejak tahun 2012 hingga kini. Pro-kontra pun kerap terjadi dalam aktivitas ilegal tersebut, mulai dari masalah limbah pengolahan hingga soal hak ulayat yang tidak jarang memicu terjadinya konflik horizontal di lokasi tambang.
Hari ini masyarakat kembali dihebohkan dengan temuan kontainer yang berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) yang jatuh di perairan kabupaten Buru.
Hamja Loilatu, Ketua IMM Cabang Ambon, menyatakan bahwa pihaknya, yakni HMI, PMII, IMM dan KMHDI Cabang Ambon, yang tergabung dalam Cipayung kota Ambon, mencurigai transaksi bahan beracun dan berbahaya ini bukan baru kali ini dilakukan.
"Yang menjadi sorotan kami ialah apa peran kepolisian dalam mencegah/mengatasi transaksi bahan beracun dan berbahaya? Sesuai namanya tentu berpotensi mencemari lingkungan bahkan juga ancaman bagi nyawa manusia. Sementara selama aktivitas pertambangan tersebut, bersamaan dengan itu kepolisian juga rutin melakukan penyisiran di lokasi tambang," tuturnya dalam siaran pers bersama yang diterima redaksi, Sabtu (1/4/2023).

Sialnya, lanjut Hamja, motif penyisiran dan apa yang didapati pasca penyisiran tak pernah muncul ke publik. Padahal, kepolisian seharusnya telah mengantongi data tentang penggunaan B3 di lokasi tambang, selanjutnya harus didalami siapa dan bagaimana perolehannya.
"Dari pengamatan inilah, kami menduga ada keterlibatan oknum kepolisian atau bahkan keterlibatan kepolisian secara sistematis pada aktivitas tambang ilegal tersebut, mungkin sebagai orang yang membackup atau bahkan sebagai penambang," ungkapnya.
"Oleh karena itu kami meminta kepada Propam Polri untuk segera memeriksa Kapolda Maluku, Dir Reskrimsus dan Kapolres Kabupaten Buru yang diduga personilnya terlibat dalam penyelundupan bahan beracun dan berbahaya (B3) ke Pulau Buru," ujar Hamja.
Selain itu, tambahnya, kami juga meminta agar Kepala PT. PELNI Ambon, Capten beserta seluruh ABK Kapal Dorolonda untuk segera ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan mafia tambang di Kabupaten Buru dengan melakukan penyelundupan B3 secara ilegal dengan kapal penumpang Dorolonda.
"Kami juga meminta agar Kepala Bea Cukai Maluku dan kepala Syahbandar kabupaten Buru diperiksa serta bertanggung jawab karena diduga keterlibatannya dalam aksi masuknya bahan beracun berbahaya tersebut di kabupaten Buru," pungkasnya.