Pungutan Liar (Pungli) disebut-sebut terjadi disalah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kabupaten Langkat.
Adapun pungli yang dimaksud yaitu pengutipan uang berkedok untuk membantu operator mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Hal ini pun disampaikan oleh narasumber yang berkerja di UPT Puskesmas Desa Lama, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
"Uang SKP, semua puskesmas minta bayaran dengan bermacam ragam harga. Ada yang per-triwulan Rp 100.000, bahkan ada yang per-bulannya Rp 100.000. Sementara kami tetap buat sendiri SKP-nya," ujar sang sumber, Jumat (5/7).
Sang sumber juga mengatakan, kejadian itu terjadi di seluruh Puskesmas yang berada di Kabupaten Langkat. "ini dikutip sama kepala puskesmas (kapus)," ujar narasumber.
Sang sumber pun merinci uang SKP yang harus dikeluarkan. Bila per-triwulannya atau tiga bulan sekali dikutip sebesar Rp. 100.000, maka dalam setahun berjumlah Rp. 400.000.
"Bahkan setau saya ada puskesmas yang lain per-bulannya dikutip Rp 100.000. Jadi kalau setahun sudah jelas Rp 1.200.000," ungkap sang sumber.
Pengutipan Ini menurutnya sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga sampai sekarang ini. "Puskesmas kita juga sudah kerjasama dan ada yang tukang kutip uangnya," beber narasumber.
Menanggapi isu ini, awak media pun melakukan konfirmasi dengan UPT Kepala Puskesmas Desa Lama, Muharramah Taroreh.
Secara tidak langsung, Muharramah Taroreh membenarkan adanya pengutipan tersebut. Namun menurutnya tidak ada patokan harga alias seikhlas hati saja.
"Uang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk membantu operator saja. Selebihnya kalau tidak mau, ya tidak usah," ujar Muharramah Taroreh, sembari kembali menegaskan bahwa tidak ada patokan harga dan seikhlas hati saja.
Tak hanya itu, selain membeberkan isu pengutipan uang SKP, beberapa pegawai yang bekerja di UPT Puskesmas Desa Lama juga mengaku mengalami kecemburuan sosial.
Pasalnya, anak Kepala Puskesmas yang diketahui berinisial SRM dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) masih terdaftar di database Puskesmas. Padahal yang bersangkutan sudah tidak pernah terlihat lagi disitu (UPT Puskesmas Desa Lama).
"Sekarang sudah tidak lagi, kemarin karena untuk akreditasi, jadi kita kan perlu karena dia (SRM) juga mumpuni. Apa salahnya gitu saya pikir. Hanya saja saat ini sudah tidak lagi. Ya saya delete dong," ujar Muharramah Taroreh saat disinggung terkait anaknya yang masih terdaftar di database Puskesmas.
Muharramah pun menegaskan kalau menjadi Tenaga Suka Rela selama mengabdi di Puskesmas tersebut tidak menerima gaji.
Pun begitu, menurut informasi yang diperoleh awak media dari beberapa sumber, TKS digaji sebesar Rp 100.000 - 150.000/bulan yang bersumber dari iuran para ASN di Puskesmas.
"Tidak ada gaji dan TKS tidak pernah dikutip atau dimintai uang saat mereka masuk. Mereka masuk karena mau mengabdi. Artinya setelah dia masuk, ikutilah peraturan yang ada di Puskesmas," tutup Muharramah Taroreh.