Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyerahkan piagam penghargaan kepada 5 (lima) puskesmas dengan nilai tertinggi hasil penilaian mandiri penyelenggaraan pelayanan publik. Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Balai Kota, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (16/12/2025).
Adapun lima puskesmas yakni, Peringkat 1 Puskesmas Raya, Peringkat 2 Puskesmas Kartini, Peringkat 3 Puskesmas Rami, Peringkat 4 Puskesmas Gurilla, Peringkat 5 Bah Kapul.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengatakan bahwa melalui pertemuan ini, bahwa puskesmas merupakan organisasi penyelenggaran pelayanan publik yang memberikan pelayanan berupa jasa pelayanan di bidang kesehatan masyarakat. Puskesmas adalah salah satu ujung tombak kota pematangsiantar dalam hal pelayanan publik yang mendukung terciptanya kota pematangsiantar yang sehat sesuai visi kedua Pemerintah Kota.
“Untuk itu saya meminta kepada seluruh kepala puskesmas yang berkesempatan hadir pada hari ini, untuk dapat memperhatikan dan menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Kualitas pelayanan yang saya maksudkan harus memenuhi indikator – indikator pada standar pelayanan yang diatur pada peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang pelayanan publik,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada saudara - saudari kepala puskesmas untuk dapat mensosialisasikan nomor atau kontak pengaduan masyarakat dan menindakanjuti setiap pengaduan masyarakat yang masuk secara berkala serta menjadikan hal pengaduan tersebut sebagai bahan evaluasi atau perbaikan pelayanan.
“Saya mengucapkan selamat kepada 5 (lima) puskesmas terbaik. Kiranya kualitas pelayanan publik pada 5 (lima) puskesmas tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan, dan kepada kepala puskesmas lain saya minta agar melakukan evaluasi terhadap pemenuhan indikator pelayanan publik yang telah diberikan,” ucapnya.
Untuk tahun 2026, Wali Kota Wesly Silalahi meminta kepada seluruh kepala puskesmas untuk memperhatikan kualitas pelayanan yang diberikan, penuhi komponen standar pelayanan sebagaimana diatur pada peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2012 dan agar bersiap – siap untuk dilakukan kembali evaluasi di tahun 2026.
“Mari kita layani masyarakat kota pematangsiantar dengan tulus, ikhlas dan penuh empati,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Jupiter Sitepu SSTP dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemko melalui bagian organisasi sekretariat daerah bersama inspektorat kota pematangsiantar melaksanakan kegiatan penilaian mandiri penyelenggaraan pelayanan publik terhadap puskesmas sebagai lokus tahun 2025.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai mekanisme internal untuk menilai tingkat pemenuhan standar pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai dasar penyusunan rekomendasi perbaikan pelayanan,” katanya.
Jupiter Sitepu juga menjelaskan bahwa maksud dan tujuannya yakni; meningkatkan kualitas pelayanan pada puskesmas di lingkungan kota pematangsiantar, mengidentifikasi tingkat pemenuhan standar pelayanan publik serta kelengkapan bukti dukung, mengetahui aspek pelayanan yang sudah baik dan area yang perlu ditingkatkan, menjadi dasar penyusunan rencana perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
“Ruang lingkup penilaian mandiri dilakukan pada puskesmas lokus tahun 2025 dengan ruang lingkup penilaian sebagai berikut; kebijakan pelayanan, profesionalisme sdm, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, metodologi pelaksanaan, pengumpulan bukti dukung dilakukan oleh masing-masing puskesmas sesuai unsur pemenuhan pada kertas kerja, verifikasi administratif tim memeriksa kesesuaian bukti dukung terhadap indikator, verifikasi lapangan peninjauan langsung untuk mengecek kebenaran data dan implementasi, penilaian dan pembobotan nilai penilaian dilakukan sesuai instrumen resmi penilaian mandiri, rekapitulasi dan validasi nilai tim melakukan rapat validasi untuk menetapkan nilai akhir masing-masing puskesmas,” jelasnya.