Perlakuan ketidak adilan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai Puskesmas Dolok Masihul Bendahara JKN, seorang ASN berinisial SS (45) yang dirasakan oleh tenaga honorer, yaitu An (42), Uk (45) dan Ge (35) dimana ke tiga orang tersebut pada setiap bulan nya tidak mendapatkan akan hak nya (gaji) sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
Misalnya Ge yang juga warga Kec. Dolok Masihul ini, dimana saat ini dipercayakan oleh pimpinannya untuk merawat dan menjadi sopir Ambulance yang setiap waktu harus ontime dalam melaksanakan tanggung jawab kerja.
Menurut sumber yang diterima awak media ini, jika hal tersebut sudah cukup lama terjadi, dimana para gaji honor seperti tenaga keamanan (sekuriti), tenaga kerja kebersihan taman dan sopir Ambulance setiap bulannya dilakukan pemotongan tidak jelas, dari upah yang harusnya diterima mereka Rp1.500.000,- setiap bulannya hanya menerima Rp1.300.000 hingga Rp1.100.000,-.
"Setiap bulan nya kami menerima uang tunai gaji kami, padahal kami punya ATM dan buku tabungan sendiri, dimana gaji kami tersebut secara otomatis masuk ke rekening kami masing-masing," jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya, karena sumber tersebut dapat intimidasi oleh si oknum Bendahara JKN Puskesmas Dolok Masihul tersebut.
Masih keterangan sumber yang diterima media ini (dalam rekaman), jika ATM dari semenjak diterbitkan dalam 1 tahun ini hingga sekarang tidak pernah kami pegang ATM tersebut,
"Setelah saya cek ke kantor cabang Bank BNI yang ada disini, tampak dalam buku rekening tersebut ada transaksi janggal. Ada uang yang masuk ke rekening saya (kredit) itu sebesar, Rp15.000.000,- dan penarikan (debet) nya Rp18.000.000,- pada tanggal 1/2/2024 yang lalu dimana saya tidak pernah mengetahui perihal uang tersebut berada di rekening itu," ungkap nya (dalam rekaman pembicaraan melalui sambungan telepon dengan sumber) Jumat, 22/11/2024 pagi.
Dari hasil penelusuran awak media ini ke Puskesmas Dolok Masihul pada hari ini Jumat 22/11/2024 siang, jika pemotongan gaji yang dilakukan oleh Bendahara JKN Puskesmas Dolok Masihul tersebut dengan berbagai alasan yang dilakukan secara sepihak oleh oknum Bendahara tersebut sehingga merugikan pihak pekerja dan sayang nya kejadian ini seperti pembiaran oleh Kepala Puskesmas Dolok Masihul dr Risnawati Bangun atau terkesan adanya Syubuhat.
Direktur LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum, Sugito saat dimintai pendapatnya terkait adanya aduan masyarakat tentang kinerja ASN di Puskesmas Dolok Masihul,
"Jika ada pemotongan honorer oleh oknum Bendahara JKN Puskesmas Dolok Masihul, itu harus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kab. Sergai, karena disana ada hak-hak orang lain yang di ambil secara sepihak," katanya.
"Terlebih jika ada transaksional yang janggal dalam rekening salah seorang tenaga honorer tersebut, dimana ATM yang berada ditangan oleh oknum ASN tersebut, bisa kita laporkan ke APH, Kejaksaan Negeri Sergai atau Tipikor Polres Sergai. Darimanakah sumber dana yang masuk ke rekening tersebut? Apakah bersumber dari Negara atau untuk keperluan Puskesmas Dolok Masihul," ujar Sugito.
Melalui awak media ini, para pekerja korban Bendahara JKN Puskesmas Dolok Masihul tersebut menuntut keadilan atas hak-hak nya, terlebih saat ini mereka harus membayarkan iuran BPJS yang setiap bulannya harus dibayar ke pemerintah dan juga untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal ini coba dikonfirmasi kepada pihak terkait, namun belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dituliskan ke Redaksi.