Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi penganiayaan terhadap dua wartawan yang terjadi saat meliput demonstrasi warga di depan PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025) lalu.
Kedua wartawan yang menjadi korban, Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis, telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Patumbak dengan Nomor Laporan: LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Ketua Umum AJH, Dofuzogamo Gaho, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
"Jangan terkesan ada pembiaran. Polsek Patumbak harus segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis, karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang," tegas Dofu Gaho.
Dofu juga menekankan pentingnya peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Ia mengajak seluruh pihak dan masyarakat luas untuk turut mengawal penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
"Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang dijamin oleh berbagai perangkat hukum di Indonesia," kata Dofu, mengacu pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
AJH berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.