Senin, 25 Mei 2026
Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Sergai (Utamanews com)
Oleh: Erick Yoma Senin, 25 Mei 2026 13:32
Satnarkoba Polres Sergai saat pemusnahan BB bersama Puslabfor Polda Sumut
Istimewa

Satnarkoba Polres Sergai saat pemusnahan BB bersama Puslabfor Polda Sumut

Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Senin (25/05/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk, didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga dan Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.

Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada April 2026 lalu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah dilakukan pemesanan dan penyelidikan di lokasi rumah tersangka MY, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Erickson.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan penimbangan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian hasil larutan ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika. 
Editor: Yaya
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later