Pertama di Sibolga-Tapteng, KM Subur Mendapat Izin KKP Sebagai JHIB
Oleh: Bambang E. F Lubis
Jumat, 23 Feb 2024 21:03
Istimewa
Kapal KM. Subur berangkat untuk beraktivitas dari Dermaga PPN Sibolga
Perdana di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kapal laut KM. Subur yang beroperasi sebagai Jaring Helai Ikan Berkantong (JHIB) mendapatkan izin langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Anto Sihaloho selaku pengurus Kapal Laut KM Subur didampingi Anwar, saat ditemui wartawan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Jumat (23/2/2024).
Ia mengatakan, sebagai warga Negara I yang baik harus taat dan patuh kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Kita telah membuat contoh yang baik dengan mengurus langsung perizinan Jaring Helai Ikan Berkantong (JHIB) di Sibolga dan Tapanuli Tengah, ini adalah yang perdana, Satu-satunya kapal pukat tarik hela berkantong yang memiliki izin itu cuma KM. Subur dan itu tadi sudah berangkat untuk beraktivitas mencari ikan," ujarnya.
Anto menyebutkan, Kapal KM. Subur sebelumnya telah diamankan oleh pihak Lanal Kota Sibolga, dan telah lepas karena memiliki dokumen yang jelas.
"Itu sudah pernah ditangkap, mereka pikir kapal ini tidak memiliki dokumen yang jelas, tapi kan itu bisa kita buktikan kalau kapal yang kita urus memiliki dokumen dan izin dari KKP," sebut Anto Sihaloho.
Dia menjelaskan, alat tangkap yang digunakan KM. Subur itu legal dan sudah diatur dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.
"Alat tangkap yang digunakan tidak menyalahi aturan, dari hasil pemeriksaan tadi sudah sesuai yang tertulis di Permen KP, dan ada segel dirjennya dan beroperasi di wilayah tangkap jalur 3 atau 30 mil keatas," jelas Pengurus Kapal KM. Subur.