Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tidak pernah melarang kegiatan beribadah, dan itu adalah hak setiap orang untuk beribadah. Namun penyelenggaraan ibadah harus sesuai dengan aturan yang ada.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai H. Irwansyah Nasution S.Sos, saat menggelar rapat persiapan ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di ruang kerja Sekdako Binjai, baru baru ini.
"Rapat tersebut terkait pelaksanaan ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon yang akan dilakukan di Aula Pemko Binjai pada minggu mendatang, tepatnya 6 Agustus 2023. Sedangkan untuk penyediaan tempat di aula Pemko Binjai tersebut, hanya bersifat sementara," ujar Kadis Kominfo, Sofyan Siregar, Sabtu (4/7).
Diakui Sofyan, dalam rapat pembahasan tersebut, diikuti oleh Asisten I Sekdako Binjai Aldi Agustian, Kadis PUPR Elvi Kristina, Kadis Pariwisata Ismail Ginting, Kaban Kesbangpol Ruslianto, Camat Binjai Kota Musya Ma'aruf, Lurah Kelurahan Setia Hadi Kusuma, Kuasa Hukum Gereja Mawar Sharon Martono, Perwakilan Majelis Umat Kristen Indonesia Sumut Dedi Simanjuntak, Perwakilan GMS Erwin, serta Kapolsek Binjai Kota Kompol Guntur.
Diketahui, Sekdako Binjai pada rapat persiapan tersebut menjelaskan, Kota Binjai merupakan salah satu kota paling toleran di Indonesia. Hal tersebut mencerminkan ketertiban dan kerukunan antar umat beragama dan etnis di Kota Binjai.
"Termasuk bagi peribadatan jemaat Gereja Mawar Sharon, yang diberikan izin untuk beribadah di Aula Pemko Binjai. Hal ini merupakan salah satu solusi yang diberikan untuk para jemaat dalam menjalankan ibadahnya," ungkap Sekdako Binjai dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Martono selaku kuasa hukum dari GMS Binjai, menyampaikan bahwa pihaknya pada dasarnya tidak menginginkan terjadinya keributan dan hal-hal yang dapat menimbulkan kekisruhan.
"Sebab yang ingin dicapai para jemaat adalah kenyamanan dalam beribadah," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Erwin selaku perwakilan GMS, juga menyatakan akan menjalankan keputusan yang diberikan.
Mengakhiri rapat tersebut, Sekdako menegaskan bahwa setiap umat yang beragama bebas menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Meskipun begitu, terdapat aturan aturan yang harus dipatuhi.