Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, bersama Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi Lubis, dan jajaran Pemerintah Kabupaten 'Sahata Saoloan', mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.
Rapat MCSP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK ini, berlangsung secara virtual di ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapteng, Selasa (7/10/2025).
MCSP yang merupakan sistem kendali pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyampaikan hasil supervisi yang dilakukan KPK ini bisa menjadi suplemen untuk melakukan perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan Pemkab Tapteng, baik dalam tata kelola manajemen internal Pemerintahan Kepegawaian sampai kemudian dalam aspek Pelayanan Publik.
"Kami sedang berbenah namun belum ada lompatan yang tinggi, sehingga kami ingin mendapatkan masukkan yang diberikan Korsupgah KPK, tentang bagaimana strategi agar semua menjalankan kepatuhan opini," ucapnya.
"Peran kami untuk menata ini paralel dengan berbagai penilaian, baik itu Ombudsman, SAKIP, sekarang KPK, jadi ini semuanya tentu menjadi semangat kami untuk melakukan penataan-penataan," sebut Masinton.
Lebih lanjut Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkapkan, ia bersama Wakil Bupati Tapteng, berkomitmen untuk menerapkan sistem pembenahan.
"Sekarang saya dan pak Wakil Bupati beserta seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan penataan di internal kami, mulai dari penempatan jabatan itu tidak ada lagi setoran, penempatannya kami terapkan dengan merit sistem," katanya.
"Saya percaya bahwa dari sistem itu adalah salah satu cara yang terbaik, agar kita bisa mendapatkan menempatkan orang-orang pada posisi jabatan yang tepat. Sekarang kami juga melakukan seleksi terbuka untuk 11 jabatan OPD yang kosong serta 1 Jabatan untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada siapapun sehingga akan didapatkan pejabat yang berdedikasi yang baik," tuturnya.
Sementara itu, Kasatgas 1.2 Korsupgah Uding Jaharudin, menyampaikan bahwa KPK melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindakan KKN di daerah.
"Agar tata kelola terlaksana dengan baik, sehingga kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar korupsi tidak terjadi lagi," ungkap dia.
Sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, ada 7 Klasifikasi Korupsi yang berupa kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Rakor Zoom meeting ini turut diikuti oleh Plh, Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah, dan pejabat di lingkungan Pemkab Tapteng seperti Inspektur, Kadis Dukcapil, Plh. Kepala BPKPAD, Plt. Kadis Kesehatan, Plt. Kadis Pendidikan, Plt. Kepala Bappeda, Plt. Kadis PUPR, Plt. Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pereakilan Kadis Kominfo.