Sabtu, 02 Mei 2026

Pemkab Tapteng Didesak Bongkar Bangunan Oswald Palace di Bantaran Sungai

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 11 Mar 2026 15:29
Selain tembok kokoh juga terdapat bangunan hunian permanen di area bibir sungai yang ada di lokasi Perumahan Oswald Palace Pandan.
 Istimewa

Selain tembok kokoh juga terdapat bangunan hunian permanen di area bibir sungai yang ada di lokasi Perumahan Oswald Palace Pandan.

Praktik bangunan permanen yang memakan badan sungai di wilayah Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi sorot tajam.

Pasalnya, pembangunan dinding beton dan rumah di kawasan Oswald Palace terlihat koko di area bibir sungai. Tentu ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap rencana tata ruang yang dibiarkan tanpa pengawasan.

Menanggapi hal itu, Aswar Nababan pemerhati lingkungan angkat bicara soal keprihatinan nya yang mendalam atas dugaan lemahnya penegakan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya terkait zona sempadan sungai yang seharusnya menjadi kawasan lindung.

Menurutnya, secara regulasi baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai maupun Perda RTRW setempat, sudah diatur jarak minimum bangunan dari tepi sungai.
"Apa yang kita lihat di lokasi perumahan Oswald Palace itu, bukan lagi sekadar pelanggaran jarak, tapi sudah mematikan fungsi ekologis sungai. Membangun beton tepat di bibir sungai akan memicu penyempitan aliran dan mempercepat abrasi di sisi lainnya. Jika ini dibiarkan, pemerintah daerah seolah olah melegalkan bencana di masa depan," tegas Aswar Nababan, Rabu (11/3/2026).

Dia juga mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan Satpol PP Tapanuli Tengah. Sebab katanya, tidak mungkin bangunan permanen sebesar itu luput dari pengawasan sejak tahap awal pembangunan perumahan Oswald Palace.

"Kita harus pertanyakan, apakah bangunan ini memiliki izin? Jika ada, siapa yang mengeluarkan rekomendasi teknisnya? Karena secara hukum, izin tidak boleh keluar untuk zona sempadan. Jika tidak ada izin, mengapa Satpol PP diam saja melihat bangunan ini berdiri kokoh di depan mata?," sebut Aswar.

Lebih lanjut, ia mendesak Pemkab Tapteng untuk segera melakukan investigasi terhadap seluruh izin bangunan di sepanjang aliran sungai tersebut. Ia meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan demi keselamatan lingkungan dan warga secara luas.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Jangan tunggu banjir bandang datang baru semua sibuk menyalahkan alam. Alam punya ruangnya, dan oknum oknum sudah merampasnya. Kami mendesak Bupati untuk segera memerintahkan pembongkaran jika terbukti melanggar, demi menjaga muruah tata ruang Tapteng," ungkapan Aswar.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️