Pekerjaan Perluasan/Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta petunjuk pelaksanaan. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi bangunan intake.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai Rp800.000.000 dan dilaksanakan oleh CV Sejati Mandiri dengan inisial pelaksana C.H. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan dijadwalkan berlangsung mulai 19 September 2025 hingga 12 Desember 2025. Namun, dari informasi terpercaya di lapangan, pekerjaan baru dimulai pada 9 Desember 2025 dengan durasi sekitar tiga minggu.
Sejumlah item pekerjaan dalam proyek tersebut meliputi pekerjaan persiapan, pembangunan intake di sumber air, pemasangan pipa dari intake ke bak reservoir eksisting, pekerjaan pipa di bak reservoir, pemasangan pipa menuju pinggir jalan aspal hingga kamar mandi umum Dusun III Janji Raja, pembangunan trust block/penyangga pipa dengan berbagai ukuran, pembangunan tangga reservoir, serta pekerjaan pendukung lainnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, awak media menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian menjadi dasar pengiriman surat konfirmasi tertulis kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara pada 22 Januari 2026. Konfirmasi tersebut dilayangkan karena upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Perkim dan Kepala Bidang Cipta Karya tidak mendapat tanggapan.
Adapun dugaan yang disorot dalam konfirmasi tersebut antara lain:
1. Pipa besi di lokasi intake terlihat tidak ditanam.
2. Pipa besi tidak dicat untuk menjaga kualitas material.
3. Penanaman pipa besi diduga tidak sesuai acuan teknis karena lokasi merupakan area penanaman pohon eucalyptus.
4. Papan proyek tidak terlihat secara jelas sehingga masyarakat tidak mengetahui informasi proyek.
5. Belum adanya pengakuan serah terima pekerjaan dari pemerintah desa setempat.
6. Keluhan masyarakat terkait upah pekerja yang belum dibayarkan oleh pihak rekanan.
7. Bak reservoir tidak dilengkapi penutup.
8. Terlihat adanya rembesan air di permukaan tanah dekat reservoir yang diduga akibat kebocoran pipa.
Delapan poin tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan. Mengingat air bersih merupakan kebutuhan vital masyarakat, proyek SPAM seharusnya dikerjakan sesuai standar dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Utara Jonner Nababan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi tertulis yang kembali disampaikan melalui pesan WhatsApp pada 26 Januari 2026.