Sabtu, 02 Mei 2026

PNS Kelurahan Ini Tidak Masuk Kantor Bertahun-tahun, Lurah dan Camat Tak Pernah Ketemu

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Rabu, 09 Nov 2022 15:39
Kantor Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
 Istimewa

Kantor Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut, diduga tidak pernah ke kantor selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Lurah Gunting Saga, Herman Rinto Harahap dikonfirmasi Rabu (09/11/2022), melalui pesan whatsapp mengenai hal tersebut, membenarkan bahwa Hilda (oknum PNS) tidak pernah masuk kantor, bahkan selama ia menjadi Lurah sekitar satu tahun, tidak pernah melihatnya hadir dalam kegiatan yang ada di kelurahan.
Herman juga menyebutkan, sudah melaporkan dan juga telah berkoordinasi kepada kecamatan atas masalah tersebut. Ketika ditanya sudah berapa Surat Pemanggilan (SP) yang diberikan, herman menjawab pemerintah kecamatan yang mengetahui.

"Saya sudah berkoordinasi dengan kecamatan, sebelum saya menjadi Lurah pun, masalah ini sudah ditangani kecamatan dan sudah dilayangkan surat ke yang bersangkutan," tulisnya menjawab pesan whatsapp.
Sementara Suwedi, S.Sos selaku Camat Kualuh Selatan juga membenarkan hal tersebut. Ia juga mengakui selama menjadi Camat belum pernah melihat, hanya mengetahui nama saja. 

Suwedi juga sudah mengirimkan dua kali surat pemanggilan, namun yang bersangkutan belum pernah menghadiri panggilan tersebut.
"Benar sekali semenjak saya tugas di Kualuh Selatan memang tak kenal saya, hanya tahu nama saja. Alasan dia tidak masuk juga tidak tau, saya sudah melaporkan dan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas hal ini, agar oknum PNS tersebut segera diproses dan dilakukan penindakan tentang disiplin pegawai," tulisnya.

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada PNS yang dianggap melanggar disiplin yaitu, penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap.
produk kecantikan untuk pria wanita

Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE, MM. berhak membuat keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang bersangkutan dari statusnya sebagai PNS.

PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️