Pada Senin, 23 Februari 2026, sekira pukul 09.00 WIB, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Panjang Bidang III, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan informasi tersebut dan atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan dan mendapati dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor, sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan. Setelah memastikan identitas dan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka bernama Ahmad Yusup Nainggolan (31).
Saat hendak diamankan, salah satu tersangka sempat melemparkan bungkusan plastik dari tangan kirinya. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut. Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka Ahmad Yusup Nainggolan berupa satu bungkus besar plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,84 gram (lima koma delapan puluh empat gram bruto).