Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim penyidik tindak pidana khusus, menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerjaan jalan, Senin (6/10) malam.
Adapun ketiganya masing masing RIP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SFP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta TSD sebagai rekanan atau pihak ketiga kegiatan proyek.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Binjai atas pengerjaan proyek jalan dengan sumber alokasi keuangan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 dengan pagu total senilai hampir Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr. Iwan Setiawan SH M.Hum, saat konferensi pers di hadapan para awak media di didampingi jajaran Kepala Seksi, penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam realisasi anggaran DBH Sawit Kota Binjai
"Awal Proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000. Dimana semua anggaran DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai di tahun 2024," ucap Iwan Setiawan.
Dalam perencanaannya, sambung Kajari Binjai, DBH Sawit akan digunakan sebagai anggaran perbaikan dan perawatan badan jalan dengan 12 paket pengerjaan dengan rincian 7 paket senilai Rp 7.913.265.000 di tahun 2023, dan 5 paket sebesar Rp 6.990.113.000 untuk tahun 2024.
"Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan tahun 2024 juga, sehingga total Kegiatan tersebut ada 12 Paket Kegiatan/Proyek," tegas Kajari Binjai.
Lebih lanjut dikatakan Iwan Setiawan, dalam serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh pihaknya, ditemukan indikasi atau dugaan perbuatan melawan hukum berupa manipulasi pekerjaan seperti kekurangan volume, waktu pengerjaan melewati batas yang berpotensi merugikan keuangan negara dan atau daerah.
"Dalam hal ini ada 2 paket pihak kontraktor sudah menerima DP sebesar 30 persen dari dinas PUTR Pemko Binjai. Sementara disisi lain, 10 kegiatan yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak tidak selesai dikerjakan namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025. Namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan," urainya.
Atas penyimpangan yang ditemukan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Binjai serta dari perhitungan pihak ahli, perbuatan ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara dan atau daerah sebesar 2,6 Miliar lebih.
"Atas temuan Penyidik pada proyek Pemeliharaan Berkala Jalan tersebut, Penyidik telah menurunkan Tim Ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek Jalan yang sudah terhampar di lapangan yang mana dari Hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.656.709.053," ujar mantan Asisten Pembinaan pada Kejati NTB tersebut.
Disinggung apakah akan ada penambahan jumlah tersangka atas kasus tersebut, Kajari Binjai tidak menampik kemungkinan itu dengan menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan perkara yang dimaksud.
"Kita lihat perkembangannya. Kita masih akan melakukan pendalaman atas perkara ini, nanti kita kabari lagi ke kawan-kawan media ya," tutupnya.