Kamis, 21 Mei 2026

BARAPAKSI Soroti Bangunan Komersil di Lahan Aset PT KAI Medan

Medan (Utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Kamis, 26 Mar 2026 20:54
Istimewa

Bangunan komersil yang berada di lahan aset milik PT Kereta Api Indonesia ( PT KAI) yang terletak di kawasan Jalan Prof HM Yamin simpang Jalan HM Said dan Jalan Sena Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur diduga menuai kritikan.

Walaupun telah menimbulkan pertanyaan dan kritikan dari sejumlah lembaga dan masyarakat, namun pengerjaan bangunan yang berada di Kota Medan itu tetap berlangsung tanpa jedah.

Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) Otti Batubara turut menyoroti pemanfaatan ataupun pengalihan fungsi lahan aset PT KAI tersebut.

Menurut Otti, pendirian bangunan komersil di lahan aset milik PT KAI itu menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat khususnya warga Kota Medan, karena diduga tidak sesuai dengan aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan banyak kejanggalan.
"Seharusnya PT KAI itu memberikan sosialisasi ke masyarakat dahulu baru bisa membongkar bangunan aset mereka yang ada. Kita nggak tahu itu kerjasama operasi atau sewa-menyewa gitu. Jika kerjasama dengan operasi bisa jadi aset tetap milik mereka dan di situ juga kita harus sama-sama tahu beberapa waktu lalu ketika Bapak Bobby Nasution menjadi Walikota Medan itu ada mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk cagar budaya, dan itu bangunan lama aset-aset PT KAI itu kan bangunan lama itu termasuk cagar budaya yang harus dilestarikan sesuai peraturan walikota. Jadi mereka kan harus memberikan sosialisasi ke masyarakat jika ingin merubah aset mereka itu menjadi bangunan komersil," ungkap Otti Batubara dengan nada serius kepada awak media, Rabu (25/3/2026).

Anehnya lagi, kata otti, bangunan komersil yang sudah berlangsung di lahan aset PT KAI itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembangunan sudah mencapai 30 persen.

Dalam hal ini, lanjutnya, lagi-lagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan diduga dirugikan dengan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga meminta bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung ke lokasi menertibkan dugaan bangunan tanpa PBG di lahan aset PT KAI tersebut.

"Macam mana pun itu bangunan harus dibongkar dan dihentikan. Karena PBG itu untuk mendongkrak PAD Kota Medan. Jika bangunan tanpa PBG itu kan membuat kebocoran PAD dan mereka itu juga harus tau juga bangunan-bangunan seperti itu harusnya disosialisasikan ke masyarakat karena itu kan rata-rata di jalan-jalan protokol aset-aset itu. Jadi masyarakat itu langsung melihat, kenapa ini berubah sementara itu sudah puluhan tahun, kenapa bisa berubah?," tegasnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dalam melestarikan aset, Otti berharap pihak PT KAI harus bersosialisasi dengan masyarakat dan memberikan keterangan yang jelas secara benderang.

"Mereka juga harus memberikan sosialisasi ke masyarakat, harus memberikan pencerahan ke masyarakat itu aset itu untuk apa. Jika memang mereka membangun itu, mereka juga harus ikuti peraturan yang berlaku sesuai SOP yang ada, harus mengurus PBG nya. Kita berharap PT KAI itu harus bijak dalam melestarikan asetnya gitu," harapnya mengakhiri.

Terpisah, Manager Humas Divisi Regional I Sumut PT KAI (Persero) Anwar Yuli saat dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp selulernya, Kamis (26/3/2026) terkait pendirian bangunan komersil berupa, Kafe (Restoran), Supermarket, di lahan aset PT KAI Jalan Prof HM Yamin, Jalan HM Said dan Jalan Sena Kota Medan, hingga kini belum memberikan tanggapannya.

iklan peninggi badan
Sementara itu, Camat Medan Timur Fernanda menegaskan telah melaporkan bangunan tanpa PBG yang berada di lahan aset PT KAI tersebut ke Dinas terkait.

"Sudah kita laporkan ke Dinas terkait," tegas Fernanda singkat.

Komisi IV DPRD Medan Bereaksi

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera memanggil sejumlah instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai diduga rencana perubahan fungsi bangunan tersebut.

“Kita akan panggil pihak Perkim Cikataru, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, maupun pihak kereta api. Kita ingin tahu konsep peralihan bangunan itu apakah sudah sesuai ketentuan, termasuk soal amdalnya,” kata Paul saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026.

Ia menegaskan pemanggilan tersebut bukan untuk mengintervensi dunia usaha. Namun, menurut dia, setiap pemanfaatan aset dan pembangunan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Bukan menghambat investasi, tapi harus jelas mekanismenya, termasuk kontribusi terhadap PAD dan potensi lapangan kerja bagi masyarakat disekitarnya,” ujar Paul.

Paul memastikan DPRD akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait melalui pimpinan DPRD Kota Medan. Rencananya, pembahasan akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat lintas komisi karena menyangkut sejumlah aspek perizinan dan tata ruang kota.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later