Sabtu, 02 Mei 2026

Sutrisno: Surat Sekda perihal Sinkronisasi dan Harmonisasi Eksekutif-Legislatif, keliru

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Aan Selasa, 22 Agu 2017 19:32
Sutrisno Pangaribuan saat berkunjung ke rumah nek Sariah, wanita tua di Langkat, yang dulunya adalah pelayan di rumah Bung Karno.
 Dok

Sutrisno Pangaribuan saat berkunjung ke rumah nek Sariah, wanita tua di Langkat, yang dulunya adalah pelayan di rumah Bung Karno.


Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu) Nomor: 005/ 7256/ 2017 Tertanggal 11 Agustus 2017, perihal Sinkronisasi dan Harmonisasi Eksekutif dan Legislatif dalam Perencanaan Penganggaran Pembangunan Daerah yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani a.n. Gubernur Sumatera Utara oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi, Ir. Ibnu S. Hutomo, MM., merupakan kekeliruan besar.

Demikian dinyatakan oleh Sutrisno Pangaribuan ST anggota Komisi C DPRD Sumut, melalui pesan elektronik, yang diterima UTAMANEWS, Selasa sore, (22/8/2017).

"Seharusnya agenda tersebut tidak dihadiri oleh Legislatif karena tidak memenuhi ketentuan- ketentuan yang mengatur hubungan legislatif dan eksekutif," ungkap Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan ini.
Berikut catatan yang disampaikan oleh Sutrisno untuk mengkoreksi hal tersebut, antara lain:

"Hubungan Legislatif dan Eksekutif dalam rangka pembahasan anggaran secara keseluruhan telah diatur secara jelas melalui peraturan menteri dalam  negeri di setiap tahun anggaran.

Anggaran yang dimaksud dalam surat tidak jelas, APBD itu, dibagi dalam dua bagian dalam satu tahun anggaran. Yaitu, APBD induk dan Perubahan APBD. Tetapi setiap anggaran ( APBD ) selalu dijelaskan tahun anggaran ( masa berlakunya).

Dalam rangka mengundang pihak Legislatif, yang berhak mengirimkan, undangan adalah Gubernur atau yang mewakilinya secara administratif dalam surat berlogo dan bercap Gubernur Sumatera Utara.
produk kecantikan untuk pria wanita

Surat atas nama Gubernur Sumatera Utara, dapat dibuat pada surat dengan kop surat Gubernur Sumatera Utara, bukan pada surat dengan kop surat Sekretariat Daerah. Oleh karenanyatertib administrasi perlu dipahami oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris Daerah, tidak memiliki hubungan dengan pihak eksternal dalam relasi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Sekretaris Daerah memiliki tugas utama membantu Gubernur secara internal, sementara urusan eksternal menjadi tugas Gubernur. 

Eksekutif baik melalui Gubernur, maupun atas nama gubernur, seperti sekretaris daerah tidak dibenarkan memilih dan menghunjuk alat kelengkapan DPRD Provinsi dalam hal mengundang dalam kegiatan. Penugasan alat kelengkapan DPRD menghadiri undangan dari pihak manapun menjadi tugas dan wewenang pimpinan DPRD.

iklan peninggi badan
Secara prosedural administratif surat tersebut salah, maka kegiatan tersebut tidak mengikat. Bagi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang menghadiri undangan tersebut tidak mewakili lembaga DPRD dan segala konsekuensi yang timbul dari pertemuan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi, bukan lembaga.

Presiden berulangkali meminta agar menghemat anggaran dalam hal rapat maupun pertemuan. Kegiatan dalam jumlah besar dapat menggunakan fasilitas pemerintah provinsi seperti aula martabe.

Informasi dari orang yang hadir memenuhi undangan tersebut ternyata kegiatannya, berupa arahan dan presentasi dari kementerian dan BPKP. Kalau kegiatan berupa arahan, presentasi maupun sosialisasi, seharus nya perihal surat disamakan dengan isi acara sehingga tidak bias.

Gubernur diminta untuk menertibkan, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal tertib administrasi, komunikasi dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara demi menjaga hubungan checks and balances yang baik. Kerangka hubungan antar lembaga telah diatur dalam berbagai perangkat peraturan. Melakukan sesuatu diluar kelaziman sangat rentan dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dan juga berpeluang terjadi pemufakatan jahat.

"Demikian respon atas undangan dari Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara yang telah beredar di kalangan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Semoga mereka yang telah melakukan kekeliruan segera minta maaf dan tidak berupaya mencari pembenaran dan pembelaan diri. Kemudian dengan kesadaran kritis, tidak mengulanginya lagi," pungkasnya.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️