Polemik isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden masih terus berlanjut.
Segelintir elite politik nekat menggulirkan isu tersebut. Padahal, wacana itu telah berulang kali dimunculkan, berkali-kali pula tuai kritikan.
Terkait hal tersebut, salah seorang kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, di Kabupaten Tapanuli Tengah, Ronal Pakpahan, menyampaikan kritikan tajam.
Menurutnya hal tersebut tidak ada kata tunda ataupun perpanjangan.
"Dan hal pemilu yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun tetap harus dijalankan, jangan dijadikan karet atau ditarik ulur, dan 2024 wajib hukumnya melaksanakan Pemilu yang sudah ditetapkan jadwalnya", ujarnya.
Menurutnya, usulan tersebut dianggap sebagai usulan yang tidak bertanggung jawab. Sebab tidak setara dengan tujuan pragmatis yang hendak dicapai para politisi tersebut dengan kerusakan konstitusionalisme.
"Mengapa saya bilang seperti itu, bahwa mereka takut akan mengalami kekalahan, makanya mereka ingin melakukan penundaan ataupun perpanjangan," sebutnya, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, kita juga harus mempelajari sejarah yang sebelumnya terjadi di Indonesia di tahun 1998, banyak tragedi yang terjadi, banyak aktivis memberontak, jikalau ini terjadi apa mereka sanggup menanggung kesengsaraan rakyat.
"Jadi kita sebagai masyarakat mengimbau kepada para elit-elit politik dimana pun berada, jikalau memang mereka ingin diperpanjang berarti mereka tidak pernah berbuat kepada masyarakat," tegasnya.
Ketua DPD PKS Tapteng, Sarwan Harahap juga menanggapi usulan penundaan pemilu. Ia mengatakan usulan tersebut sangat jelas melanggar konstitusi.
"Perpanjangan masa jabatan itu sudah melanggar konstitusi UU yang aturannya jabatan sebuah pimpinan itu kan 2 Periode, satu periodenya 5 tahun. Jikalau ingin melakukan perpanjangan seperti yang dikatakan itu, aturan UU yang sudah ada harus dirubah. Tapi jika belum ada perubahan, tetap tidak ada perpanjangan masa jabatan ataupun itu sudah melakukan pelanggaran aturan yang ada," jelasnya.
Dikatakannya lagi, usulan penundaan ataupun perpanjangan masa jabatan hanya dengan alasan tingkat kepuasan ataupun tujuan membangun, tidak sangat menguntungkan bagi masyarakat.
"Seperti yang kita lihat alasan perpanjangan masa jabatan hanya untuk tujuan membangun, saya rasa waktu 10 tahun itu sudah cukuplah," katanya.
Selain itu, hal tersebut juga mendapat kritikan dari Koordinator Aliansi BEM Sibolga Tapteng, Irsan Palupi Sihaloho, menyampaikan memperpanjang sebuah jabatan hanya karena kepuasaan rakyat terhadap pemerintah hanya sebuah yang tidak sejalan dengan aturan yang ada.
"Dan semua alasan di atas saya rasa jelas tidak bisa di terima sebagai alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang presiden. Karena beberapa alasan tersebut masih sangat bisa di perdebatkan. Karena masa jabatan presiden sudah jelas di atur dalam konstitusi pasal 7 UUD 1945 (setelah amandemen) dijelaskan bahwasanya Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, dan menurut saya amanat konstitusi tersebut harus kita jalankan." terangnya.
Sementara itu, Ofdyan Sadi dari BEM STIE Al Wasliyah Sibolga Tapteng juga turut menyampaikan hal sama, terkait usulan perpanjangan masa jabatan hanya sebagai usulan seorang oknum yang mempunyai kepentingan yang menjual atas nama rakyat Indonesia.
"Dengan adanya wacana ini, kami mahasiswa masih mempertimbangkan dan akan meluruskan pemahaman dengan progresif yang baik, agar kedepannya Bangsa Indonesia lebih maju dan berkembang," ungkapnya.