Anggota DPRD Medan, Robi Barus menggelar sosialisasi Perda No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Jalan Danau Jempang, Medan Barat, Minggu (21/12).
Dalam kegiatan tersebut, Robi Barus menjelaskan tarif resmi pemakaian mobil ambulance milik Pemko Medan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini menyatakan bahwa di dalam aturan tersebut, selain mengatur pemakaian mobil jenazah dan ambulance, di Pasal 9 juga turut mengatur besarnya tarif pemakaian mobil derek.
Acara sosialisasi ini berjalan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan. Dalam pertemuan ini, Robi juga menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan banjir di kawasan tersebut.
Seperti dikeluhkan O.Pasaribu salah seorang warga, bahwa kawasan Jalan Danau Jempang selalu banjir padahal baru dilakukan pengorekan drainase.
"Selama bertahun-tahun saya tinggal di kawasan ini tidak pernah banjir,baru-baru ini dilakukan pengorekan drainase bukan malah baik, tapi selalu banjir," keluhnya.
Tidak hanya persoalan tersebut, Robi juga menerima keluhan persoalan bantuan sosialisasi yang selama pandemi Covid-19 ini dikeluarkan pemerintah mulai dari bantuan untuk UMKM hingga bantuan program kesehatan.
Untuk persoalan tersebut, kata Robi, saat ini masyarakat sudah menentukan pilihan terbaik untuk memimpin Kota Medan.
"Persoalan banjir ini sudah berungkali kami terima laporan sebagai anggota DPRD Medan, berbagai solusi memang harus dilakukan. Dan di tahun depan Kota Medan memiliki pemimpin terbaru berdasarkan keinginan dari masyarakat serta telah diumumkan secara resmi. Mari kita kawal bersama seluruh programnya untuk membuat Kota Medan semakin baik," ucap Robi yang dalam hal ini menyampaikan seluruh persoalan masyarakat tersebut menjadi perhatian.
Acara ini jugq dirangkai dengan pemberian kacamata baca bagi masyarakat sekitar yang sudah dilakukan pendataan.