Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah sampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada DPRD Tapteng.
Penyerahan rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2024 melalui rapat Paripurna itu, di buka oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tapteng, Agus Fitriadi Panggabean, dirangkai dengan penyampaian Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2045.
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., melalui Sekda Kabupaten Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap, menyampaikan permohonan maaf dari orang nomor satu di Pemerintahan 'Sahata Saholoan', karena sedang menjalankan tugas di luar Daerah.
"Mohon maaf dari Pj Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., yang tidak bisa hadiri disini, karena sedang melaksanakan tugas di luar Daerah," katanya, Selasa (20/8/2024).
Dikatakan Sekda Kabupaten Tapteng, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA serta PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, yang selanjutnya menjadi pedoman perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran masing-masing yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan dalam rangka menyikapi adanya beberapa kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. SILPA Tahun Anggaran 2023, yang harus digunakan dalam Tahun Anggaran yang berjalan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja," sebut Erwin.
Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang menyebabkan adanya kondisi dimaksud yang dapat disampaikan antara lain.
"Bertambahnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, Pengalokasian Anggaran sisa DAK dan sisa DAU yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, serta untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas yang belum tersedia dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya," jelas Sekda Tapteng.
Mengakhiri sambutannya, Erwin menyampaikan atas nama pribadi dan Kedinasan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Tapteng atas sinergitas.
"Dan pada hari ini melaksanakan Rapat Paripurna yang kemarin kami ajukan KUA-PPAS 2025, demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan atas rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian segenap anggota dewan yang terhormat dan hadirin sekalian," ungkap Sekda Kabupaten Tapteng.