Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025, Selasa (7/1/2025).
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH didampingi para wakil ketua dan dihadiri Sekretaris DPRD Deli Serdang, Drs Binsar TH Sitanggang MSP, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya itu, Pj Bupati merinci ketujuh Ranperda yang diajukan untuk Propemperda 2025, antara lain Ranperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, dengan pemrakarsa Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (pemrakarsa, Badan Keuangan dan Aset Daerah), Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah (pemrakarsa, Badan Keuangan dan Aset Daerah), Ranperda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (pemrakarsa, Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian).
Kemudian, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Deli Serdang Tahun 2025-2029 (pemrakarsa, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan), Ranperda Tentang Cadangan Pangan (pemrakarsa, Dinas Ketahanan Pangan), dan Ranperda Tentang Kemudahan Investasi (pemrakarsa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
"Terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan telah menyetujui seluruh usulan Ranperda yang kami sampaikan dan juga penghargaan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli serdang yang telah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah," ungkap Pj Bupati.
Pj Bupati menambahkan, selain tujuh Ranperda tersebut, ada juga lima Ranperda inisiatif DPRD dan tiga Ranperda komulatif terbuka. Kelima Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Penanggulangan Tuberkolosis, Ranperda Pemekaran dan Penggabungan Desa, Ranperda Maghrib Mengaji dan Ranperda Guru Sekolah Minggu.
Sedangkan tiga Ranperda komulatif terbuka, yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025, dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. "Semoga seluruh program tersebut dapat selesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan," harap Pj Bupati.