Raport merah sepertinya cocok diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai, Elvi Kristina.
Sebab, selama Dinas PUPR Binjai tersebut dijabat oleh Elvi Kristina selaku Kepala Dinas, banyak proyek seperti pembangunan pelebaran jalan serta saluran drainase, dinilai siluman karena tidak menggunakan plank proyek.
Hal itu ditegaskan Ketua DPD PSI Kota Binjai, Agung Ramadhan S.Kom, saat dikonfirnasi awak media terkait kinerja Dinas PUPR Binjai, Jumat (9/2) siang.
"Dengan tidak menggunakan papan plank proyek, tentunya ini mengangkangi Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta mengabaikan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah," ungkapnya.
Agung juga mempersilahkan awak media untuk melihat jejak digital melalui pemberitaan media online.
"Sebelumnya PUPR Binjai disinyalir mengucurkan dana anggaran Swakelola yang penggunaannya untuk perawatan rutin tahunan seperti jalan yang tersebar di Kota Binjai dan anggarannya bersumber dari APBD tahun 2022," tegasnya.
Tidak hanya itu, sambung tokoh pemuda Binjai ini, Kadis PUPR juga pernah mangkir saat diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Binjai.
"Padahal dalam rapat tersebut seyogyanya Kadis PUPR hadir untuk memberikan penjelasan soal proyek Swakelola yang ada di Kota Binjai. Dan DPRD Binjai ingin melihat realisasi bukti fisik dan dokumentasi pengerjaan swakelola yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu," urai Agung.
Sebagai Ketua DPD PSI Kota Binjai, Agung pun ikut mempertanyakan anggaran proyek Swakelola tahun 2022-2023, sehingga tidak ada dugaan pelanggaran kewenangan. Apalagi ia menilai, hingga saat ini masih banyak jalan yang berlubang di Kota Binjai sehingga dikeluhkan oleh masyarakat.
"Bukan menjadi rahasia lagi bila ada nominal yang harus disetorkan bila ingin mendapatkan proyek Swakelola. Tentunya ini menjadi sorotan bagi publik karena bisa memunculkan berbagai opini seperti dugaan penyelewengan dana itu," beber Agung Ramadhan.
Apalagi diakui pria yang akrab dengan awak media ini, berbagai carapun dapat dilakukan oleh para oknum pengelola anggaran untuk dijadikan modus dalam melakukan penyelewengan dana.
"Kami menduga ada indikasi penyelewengan dana rutin di Dinas PUPR Kota Binjai tahun anggaran 2022-2023 yang bersumber dari APBD, baik dalam penyusunan pembiayaan saat pembuatan rencana kerja anggaran, maupun sejumlah uang yang harus disetor pihak rekanan kepada Dinas PUPR agar mendapatkan proyek," tegasnya.
Hal itu menurut Agung, juga bisa dilihat dari proyek yang sudah dikerjakan. Dari beberapa proyek yang sudah sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran, namun hasilnya tidak sesuai dengan realisasi atau fakta yang ada.
"Dampaknya tentu masyarakat yang merasakan. Sebab anggaran atau proyek tersebut disinyalir malah dijadikan sebagai ajang bagi bagi kue sehingga membuka peluang untuk memperkaya diri sendiri," kata Agung dengan nada kesal.
Sebagai salah seorang yang ikut menyoroti anggaran dana rutin di Dinas PUPR Kota Binjai, Agung pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki adanya dugaan penyelewengan yang diperuntukkan bagi pembangunan di Kota Binjai tersebut. Dirinya juga mengingatkan kepada para oknum yang melakukan penyelewengan dana, agar bersiap siap diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum.
"Saya yakin aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, dapat menjawab berbagai dugaan yang dapat merugikan pemerintah demi memperkaya diri sendiri," tegas Agung Ramadhan.
"Ingat, jangan menyalahgunakan wewenang yang diamanahkan sehingga berdampak bagi pembangunan. Konsekuensinya tentu berhadapan dengan hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian tutup Agung Ramadhan diakhir ucapannya.