Rabu, 20 Mei 2026

Dinas PUPR Layangkan Surat Teguran, PLN UP3 Cikokol Ditantang LSM Rembuk Kroscek Lapangan

Tangerang Selatan (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Selasa, 30 Sep 2025 20:22
Istimewa

PT PLN UP3 Cikokol menuai sorotan publik usai ditantang LSM Rembuk untuk melakukan kroscek pengerjaan galian kabel PLN di 11 titik lokasi yang tersebar di Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Tangerang, dan Kecamatan Batu Ceper. 

Namun, tantangan tersebut tak direspons positif oleh pihak pelaksana, hingga akhirnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang mengeluarkan surat teguran resmi kepada PLN.

Pekerjaan galian kabel yang seharusnya mengikuti Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas PUPR justru diduga tidak dipatuhi. 

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa PLN menyepelekan aturan yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR Kota Tangerang, AA Chaerul, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari LSM Rembuk dan sejumlah keluhan masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. PLN harus segera memperbaiki pekerjaan agar sesuai Rekomtek. Maka dari itu, Dinas PUPR telah melayangkan surat teguran ke PT PLN,” tegas Chaerul.

Ia juga menegaskan agar PT PLN UP3 Cikokol segera menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum dalam rekomendasi teknis tersebut.

Lebih lanjut ,Informasi yang dihimpun menyebutkan, meski berstatus sebagai perusahaan BUMN terbesar di Indonesia, PT PLN UP3 Cikokol ternyata belum mengantongi izin galian resmi dari dinas terkait. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Fakta ini memperkuat alasan Dinas PUPR melayangkan surat teguran demi menjaga ketertiban dan keselamatan pekerjaan di lapangan.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later