Dugaan ancaman dan intimidasi yang dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Ikrar Dinata Sihombing kepada Wira Arisandi Lubis sebagai Caleg terpilih merupakan sebuah pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM), yang dijamin Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Ungkapan itu disampaika Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Barisan Muda Partai Amanat Nasional (DPW BM PAN) Bengkulu, Ali Simatupang SH.
Menurutnya, tindakan Ketua DPD PAN Tapanuli Tengah tersebut diduga telah melanggar KUHP dan Undang-Undang ITE.
"Ini bentuk intimidasi terhadap kader dan anggota PAN sendiri, serta melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan UU ITE. Orang tua yang mencalonkan kok bisa anaknya yang disasar," ujar Ali yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banteng Perjuangan Rakyat.
Ali juga mengatakan, jika informasi tersebut benar disampaikan Ketua DPD PAN Tapteng, sudah sepantasnya Ketua DPP PAN untuk melakukan pemecatan terhadap Ikrar Dinata Sihombing selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah sesegera mungkin.
"Yang di usung itu kan kader Nasdem, seharusnya ketua DPD PAN Tapteng itu bangga, ada orang tua dari kader PAN yang bisa maju di konstentasi Pilkada tersebut," terangnya, Minggu (8/9/2024).
Dirinya juga menekankan, tindakan oknum Ketua DPD PAN Tapteng tersebut juga mencoreng nama baik PAN sesuai dengan AD/ART Partai Amanat Nasional serta Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2, (jo) dan Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Lanjut Ali Simatupang, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusioanal warga negara tentu memiliki hak untuk memilih dan dipilih (righ to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin konstitusi dan konvensi internasional.
"Maka tindakan apapun selama warga negara telah memenuhi sayarat lalu di hambat atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Sebelumnya, video Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Ikrar Dinata Sihombing beredar di media sosial Facebook menyebutkan, akan mengusulkan pemecatan terhadap Wira Arisandi Lubis, Kader PAN Tapanuli Tengah dan Calon Legislatif (Caleg) Tapteng terpilih di Pemilu 2024.
"Kenapa kami lakukan usulan ini, bahwa karena kehadiran orang tua Wira Arisandi yaitu Bapak Mahmud Effendi Lubis, telah menganggu kosentrasi dan konsolidasi Partai PAN di Tapanuli Tengah. Atas dasar itulah kami akan laporkan ke DPW dan DPP PAN, agar saudara Wira mendapat tindakan tegas sampai dengan pada tingkat pemberhentian atau pemecatan sebagai kader PAN,” kata Ikrar Dinata Sihombing sebagaimana beredar di video Siaran langsung di media sosial, Jumat (7/9/2024).