Herman Nasution dan Asosiasi, yang beralamat di Jalan Sawit Raya no 33, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, bertindak untuk kepentingan hukum Pelapor atas nama Marjni Rotua Sinaga.
Melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan pihak Bank Syariah Indonesia dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/1288/VIII/ 2025/SPKT Polda Sumut, tanggal 08 Agustus 2025.
Adapun alasan pengaduan ini disampaikan sebagai berikut, bahwa Pelapor adalah nasabah di BSI atas nama Marini Rotua Sinaga dengan Nomor Rekening 7146913525 Tanggal pembuatan 06 November 2020 Kantor Cabang KC Jkt Hasanudin dimana dalam Rekening tersebut terdapat sejumlah dana sebesar Rp. 534.000.000 (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah).
Pada tanggal 14 Maret 2025 pelapor ingin melakukan transaksi namun Klien terkejut Rekeningnya di Blokir oleh Pihak Bank BSI sehingga Klien tidak dapat melakukan Transasksi.
Terhadap pemblokiran tersebut Pelapor menyampaikan kepada Pihak BSI perihal Rekeningnya di Blokir dan Pihak Bank BSI tidak memberikan penjelasan terkait pemblokiran tersebut namun Pihak Bank BSI atas nama Evan hanya menyarankan agar Pelapor membuka Rekening baru yang nantinya seluruh uang yang ada direkening yang lama akan dipindahkan ke Rekening Pelapor yang baru.
Atas saran Pihak Bank BSI tersebut dengan iktikad baik Pelapor membuka Rekening baru pada tanggal 18 Maret 2025 di Kantor Bank BSI Cabang KCP Medan Aksara dengan Nomor Rekening 7303496623 namun uang Pelapor sejumlah Rp. 534.000.000 (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah) tidak juga dapat digunakan sepenuhnya (di Blokir) melainkan hanya sebesar Rp. 26.200.000,- (dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Pelapor yang di Blokir sebesar Rp. 507.766.288,- (lima ratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
Terhadap tindakan Pihak BSI yang telah memblokir Rekening Pelapor tersebut dimana pada tanggal 08 Agustus 2025 Pelapor membuat Laporan Polisi ke Polda Sumut yaitu Laporan Polisi No. LP/B/1288/VIII/ 2025/SPKT Polda Sumut, tanggal 08 Agustus 2025;
Dalam proses penyelidikan Laporan Polisi No. LP/B/1288/VIII/ 2025/SPKT Polda Sumut, tanggal 08 Agustus 2025 Telah diserahkan bukti-bukti surat dan telah diperiksa saksi yang pada intinya menyatakan adanya Peristiwa tersebut;
Pada pokok pengaduan, Saat ini Pelapor ditahan di Polsek Medan Tuntungan terkait perkara lain dimana pada hari Rabu, Tanggal 09 Oktober 2025 Para Teradu ada menjumpai Pelapor dimana dalam pertemuan tersebut Teradu bertanya kepada Pelapor yaitu “siapa yang menyuruh mu melakukan ini. Kau yang salah ini, itu uang udah jelas –jelas dari BRI untuk melunasi hutang mu di BSI” yang kemudian dijawab oleh Pelapor dengan mengatakan “Kalau untuk melunasi hutang ku di BSI kenapa sampai saat ini BSI tidak ada membayar cicilan ku, malah aku dapat telpon dari BSI Jakarta menyatakan cicilan ku gak pernah dibayar, berartikan uangku di endapkan di BSI Aksara” dan kemudian Para Teradu meminta kepada Pelapor untuk Mencabut Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut dengan mengatakan “Cabut aja laporan mu itu, kalau tidak kau cabut makin susah kau nanti, laporan mu ini gak bisa”.
Selain itu Para Teradu memeriksa Pelapor dalam keadaan Sakit dan tertekan karena sudah beberapa hari dalam tahanan Polsek Medan Tuntungan ditahan karena perkara lain namun Para Teradu tetap memeriksa Pelapor dan memaksa Pelapor untuk mencabut laporannya dengan menyodorkan surat Pencabutan Laporan. Padahal Pelapor sudah meminta kepada Penyidik untuk menghubungi Penasehat Hukumnya agar di dampingi namun Penyidik menyatakan jika Penasehat Hukum dari Pelapor sudah tidak peduli lagi terhadap Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Pelapor hingga akhirnya Pencabutan Laporan tersebut di tanda tangani oleh Pelapor.
Tindakan Para Teradu yang memaksadan menakut-nakuti Pelapor dengan meminta agar Pelapor mencabut Laporan Polisinya merupakan suatu perbuatan intimidasi dan tindakan Teradu tersebut patut diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak objektif dan terkesan berpihak kepada Terlapor sebab seharusnya Penyidik bersikap Netral dan cukup mencari fakta hukumnya saja namun tindakan Para Teradu patut diduga sudah seperti Pelindung bagi Terlapor sehingga hal ini menunjukkan Sikap Penyidik yang tidak profesional dan proposional;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pelapor memohon kepada bapak agar dapat memanggil dan memeriksa Teradu serta memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Internal Kepolisian gunat egaknya keadilan dan perbaikan di Intansi Kepolisian.
Selain itu, ada kekhawatiran Pelapor terkait integritas Teradu yang di duga berpihak kepada Terlapor dalam Laporan Polisi tersebut sehingga dikhawatirkan tidak maksimalnya proses penyelidikan dan Penyidikan maka Pelapor memohon agar Teradu diganti dengan Penyidik yang lainnya yang memiliki Integritas yang baik demi citra baik Kepolisian.