Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 terkait pemekaran daerah pemilihan anggota DPRD Kota Binjai menjadi 5 Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang, dinilai kurang relevan. Sebab, proses uji publik dinilai kurang mendalam dan minim memperhatikan seluruh aspek fisik keberadaan masyarakat.
Pendapat ini disampaikan Ketua DPD Golkar Kota Binjai H. Noor Sri Syah Alam Putra ST, yang merespon pemekaran Dapil yang sebelumnya hanya 4 dan kini berjumlah 5 Dapil.
Menurutnya, KPU RI harus meninjau langsung usulan dari KPU Binjai soal penataan daerah pemilihan agar keputusan yang dibuat tepat dan mengakomodir kepentingan rakyat.
"KPU RI sebaiknya langsung turun ke Binjai agar uji publik lebih faktual, karena mereka hanya menerima usulan, situasi riilnya apa tau bagaimana?! Perlu waktu untuk mengkaji lebih dalam karena banyak sektor publik yang perlu jadi indikator indikator penataan Dapil," bebernya, Rabu (8/2).
Politisi partai besutan Airlangga Hartarto itu pun menganggap, jangka waktu proses penataan Dapil untuk Pemilu Legislatif 2024 di Binjai terlalu singkat, hingga uji publik dirasa kurang optimal.
"Terhitung dari hari ini, lebih kurang hanya setahun menuju Pemilu 2024. Artinya kami yang berada di Dapil 1 yang sebelumnya terdiri dari Kecamatan Binjai Kota dan Binjai Barat, harus bekerja keras untuk menggalang konstituen," bebernya.
Apalagi menurut pria yang akrab disapa H. Kires ini, dalam uji publik yang digelar oleh KPU Binjai beberapa waktu lalu, beberapa Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Binjai, menolak adanya penambahan Dapil.
"Dalam hal ini saya berencana akan menyurati KPU RI melalui KPU Binjai," tegas Kires saat dikonfirmasi awak media.
Diketahui, pasca penambahan anggota dewan menjadi 35 orang pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Binjai mulai melakukan uji Publik sejak akhir tahun 2022 lalu, tepatnya sekitar November hingga Desember 2022 lalu.
Jangka waktu uji publik yang dilakukan oleh KPU Binjai itu pun menurut H. Kires, rentan waktu yang terlalu singkat, sehingga berdampak dalam pengambilan keputusan.
"Kita belum siap. Penataan Dapil bukan hal gampang karena perlu mempertimbangkan beberapa faktor. Saya rasa, baik KPU daerah maupun KPU RI agar mengkaji ulang dan menganulir penetapan 5 Dapil. Ada belasan partai menolak 5 Dapil, sementara yang mendukung hanya 4 partai. Hal ini bisa jadi salah satu indikator sebagai rujukan," beber pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Binjai ini.
KPU Binjai belum lama ini menyampaikan PKPU tahun 2023 tentang penataan daerah dan alokasi kursi. Disebutkan, Dapil 1 Binjai Kota 4 kursi, dapil 2 Binjai Barat 6 kursi, dapil 3 Binjai Utara 10 kursi, dapil 4 Binjai Timur 8 kursi dan dapil 5 Binjai Selatan 7 kursi. Pemekaran terjadi di Binjai Kota dan Binjai Barat yang sebelumnya 1 Dapil.