Jokowi Terbitkan Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Sabtu, 01 Okt 2022 12:11
Tangkapan Layar
Presiden Jokowi saat meresmikan salahsatu proyek pembangunan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Perintah tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
Diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Sabtu (1/10), Jokowi menetapkan Perpres tersebut pada tanggal 27 September 2022. Intinya, Jokowi menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan fungsi percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ditegaskan dalam Perpres.
Menteri PUPR juga harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau masyarakat yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud.
"Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.
Ada 21 butir penugasan khusus sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Jokowi dan/atau hasil kunjungan lapangan Jokowi. 21 butir terdiri dari:
pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
pembangunan atau rehabilitasi istana;
rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.