Baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan dalam Kawasan Hutan. Menanggapi terbitnya Perpres tersebut, Irmansyah, SE, selaku Direktur Eksekutif DPN LKLH, bersama dengan Sopyan Damanik, Ketua Umum Dewan Pimpinan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH), melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang memiliki usaha di dalam kawasan hutan. Pendampingan ini dilakukan di Kementerian Pertahanan pada hari Senin, 10 Februari 2025.
Irmansyah menjelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Perpres No. 5 Tahun 2025 jo. PP No. 24 Tahun 2021 tentang Implementasi UU Cipta Kerja, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Permohonan tersebut bertujuan untuk menetapkan data dan informasi kegiatan usaha yang sudah ada di kawasan hutan, namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan kepada Kementerian Pertahanan RI.
Lebih lanjut, Irmansyah menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki lahan atau bertempat tinggal di kawasan hutan perlu memperoleh kepastian hukum. Hal ini bertujuan agar mereka dapat berusaha dengan lebih tenang dan memiliki kepastian atas status hukum lahan mereka yang masih terdaftar sebagai kawasan hutan.
Untuk itu, DPN LKLH mengajukan permohonan kepada Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Perpres No. 5 Tahun 2025. Permohonan ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas terkait penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan melalui penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang terbangun namun belum memiliki izin kehutanan.
DPN LKLH saat ini sedang mendampingi sejumlah kelompok, individu, serta badan usaha yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini dilakukan untuk membantu percepatan pendataan dan penyelesaian penguasaan tanah, khususnya untuk perkebunan dan usaha lain yang berada di kawasan hutan. Pendampingan ini juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa lahan di kawasan hutan.
M. Amsaruddin, Ketua Kelompok Tani Marwah Alam di Desa, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DPN LKLH atas perhatian yang diberikan. Ia berharap agar permohonan yang telah disampaikan dapat segera mendapatkan tanggapan dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Pertahanan.
Amsaruddin juga berharap agar Bapak Menteri Pertahanan, Kejaksaan Agung, Panglima TNI, dan Kapolri dapat segera merespons permohonan tersebut. Dengan harapan agar masalah yang telah diajukan tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan lebih lanjut bagi masyarakat yang tinggal dan berusaha di kawasan hutan.