DPRD Kabupaten Karo memberhentikan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Pemberhentian dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabajahe, Karo, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/3/2014). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Effendy Sinukaban dan Wakil Ketua DPRD Ferianta Purba, wakil rakyat yang terhormat memberhentikan Bupati Karo Periode 2010-2015 Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Selanjutnya, jika proses administrasi dari berbagai tingkatan sudah selesai, maka secara otomatis yang menjadi Bupati Karo adalah Wakil Bupati Terkelin Brahmana.
Wakil Ketua DPRD Ferianta Purba seusai paripurna mengatakan, DPRD akan membuat surat tembusan ke Presiden terkait pemberhentian Bupati Karo ini. Untuk meneruskan sisa masa jabatan, Wakil Bupati Terkelin Brahmana akan menduduki jabatan Bupati Karo.
DPRD Karo menggelar sidang paripurna pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi Surbakti setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menyetujui permohonan yang diajukan DPRD Karo. Begitu salinan putusan MA diterima, DPRD kemudian menggelar paripurna.
Wakil Ketua DPRD Ferianta Purba juga menyebutkan pemberhentian Bupati Karo ini sah. Sebab sebelum dilakukan sidang paripurna pemberhentian, DPRD sudah melewati tiga tahap.
Diketahui, usulan pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dilatari berbagai masalah, termasuk penanganan pengungsi Gunung Sinabung. Panitia hak angket kemudian membuat usulan pemberhentian, lalu ditindaklanjuti DPRD dengan mengajukannya ke Mahkamah Agung (MA) pada 13 Januari 2014.
MA kemudian menyetujui pemberhentian itu pada 13 Februari lalu melalui putusan Nomor: 01 P/KHS/2014. Sekanjutnya, DPRD memberhentikannya pada 13 Maret 2014. (BS)