Perjuangan ratusan guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 terus berjalan dengan tensi yang semakin tinggi, baik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap menyuap atau menerima hadiah/janji di Polda Sumut maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berkaitan dengan perjuangan para guru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, hal itu pun sudah memasuki agenda yang sangat penting, yaitu pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli.
Seperti yang terlihat dalam agenda sidang gugatan para guru terhadap Bupati Langkat, Jumat (23/8) dengan agenda pemeriksaan ahli dari Penggugat dan saksi fakta Tergugat serta Tergugat II Intervensi.
Kali ini, ratusan guru honorer Langkat menghadirkan ahli hukum tata negara, Feri Amsari SH MH, ,LL.M, yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, sekaligus merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Dalam sidang pemeriksaan ahli tersebut yang dimulai sejak pukul 10.00 Wib tersebut, majelis hakim pengadilan tata usaha negara terlebih dahulu memeriksa identitas ahli, surat tugas dan juga CV.
Tampak ruang sidang yang dipenuhi para guru honorer Langkat, baik para penggugat yang dinyatakan tidak lulus maupun tergugat II intervensi yang dinyatakan lulus, mendengarkan keterangan ahli dengan seksama dan hikmat.
Adapun keterangan Ahli, yaitu Feri Amsari SH MH, LL, M, dalam awal persidangan tersebut menerangkan tentang kedudukan PPPK dalam pemerintahan sangat diperlukan. Serta menjelaskan jika guru-guru honorer kerap mengalami kesedihan karena tugasnya sama dengan ASN, tetapi tidak memiliki hak yang sama.
Berlanjutnya pemeriksaan pada subtansi permasalah yaitu tidak lulusnya para penggugat dikarenakan adanya nilai/penilaian Seleksi Teknis Kompetensi Tambahan (SKTT) pada objek sengketa perkara ini, yaitu pengumuman hasil seleksi kompetensi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional sebagai mana Pengumuman Nomor: 810-2988/BKD/2023.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum para guru LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, mempertanyakan tentang tidak adanya SKTT dalam pengumuman lowongan/awal dan adanya perubahan pengumuman yang berulang dan tiba-tiba berganti jadwal dan kegiatannya tersebut apakah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Pengumuman yang diulang dan tiba-tiba berganti adalah bentuk tindakan admnistrasi dan birokrasi yang tidak profesinal, menabrak regulasi/aturan dan berdampak pada dirugikannya hak orang lain (Para Penggugat)," jawab Feri Amsari dengan tegas.
Dikatakan Feri Amsari, seharusnya jika ada SKTT dalam peraturan teknisnya sejak awal, maka harus diumumkan dalam pengumuman lowongan dan tidak bisa muncul tiba-tiba atau dadakan. "Kalau itu terjadi secara hukum telah menyalahi aturan dan merugikan hak orang lain," ujarnya.
Oleh karena itu, ujar Feri, demi keadilan dan tegaknya hukum, hal tersebut haruslah diperbaiki. "Proses yang dilakukan oleh Pemerintah (Birokrasi) tidak boleh dadakan, hanya tahu bulat yang boleh dadakan," urainya.
Sedangkan terkait permasalahan PPPK Langkat terkait adanya proses yang bermasalah, yaitu proses yang bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana amanat pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Adanya ketidakprofesionalan dan adanya masalah birokrasi yang nyata, Feri pun menegaskan jika permasalahan PPPK Langkat talah terang benderang seperti cahaya.
"Pengumuman lowongan secara regulasi sebagaimana Pasal 19 ayat (5) PermenpanRB Nomor : 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional wajib membuat jenis SKTT beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan dan wajib membuat dan menyusun pedoman teknis sebagaimana pasal 17 ayat (1) dan (3). Namun faktanya hal tersebut tidak pernah ada oleh karena itu jelas batal demi hukum," beber Ahli Hukum Tata Negara tersebut.
Sementara itu, Togar Lubis yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak tergugat (Pemkab Langkat) mempertanyakan bahwa telah adanya persetujuan dari Panselnas terkait pelaksanaan SKTT pada seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023, saksi ahli (Feri Amsari) meminta pihak tergugat untuk membuktikan bahwa pengumuman pelaksanaan SKTT, saat pengumuman awal atau setelah seleksi berjalan.
“Kalau Bapak (Pemkab. Langkat) kemudian bisa membuktikan bahwa diusulkan sebelum pelaksanaan kemudian disetujui dan dicantumkan serta diumumkan dalam pengumuman awal, itu baik," ungkap Feri.
Feri pun menegaskan jika pengumuman pelaksanaan SKTT, saat sedang berjalan atau setelah proses seleksi sudah berjalan, maka jelas Pemkab Langkat tidak profesional dan bertentangan dengan regulasi.
Tidak hanya itu, secara tegas dan lugas, ahli juga mengatakan jika prosesnya tidak seperti yang telah dijelaskannya.
Maka demi nama hukum, sebut Feri Amsari, Pemkab. Langkat bersalah dan telah bertentangan dengan pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Maka SKTT itu batal demi hukum atau tidak pernah ada," tegasnya.
Usai memberi kesaksian, Feri Amsari mengatakan kepada awak media bahwa perkara yang sedang dipersidangkan di PTUN sebenarnya sederhana.
"Perkara ini sebenarnya sederhana, jadi jangan dibuat rumit, bahwa birokrasi pemerintahan daerah punya kesalahan yang terang benderang dan jelas, maka tugas pengadilan adalah memperbaikinya,” ungkap Feri.
Jika ada ketentuan yang kemudian secara tiba-tiba diselundupkan, sambung Feri, maka itu merupakan kesalahan besar “Bahwa kemudian ada ketentuan yang kemudian tiba-tiba diselundupkan, itu merupakan kesalahan besar dalam hukum administrasi negara,” tambah Feri.
Lebih lanjut Feri Amsari menyatakan, kesalahan Pemerintah Langkat seterang cahaya. "Ini seterang cahaya kesalahannya, maka perbaikannya juga harus sederhana, yaitu pengadilan memberikan hak-hak orang yang dirugikan," tuturnya.
Ia pun mengungkapkan keyakinannya jika hakim dapat melihat kesalahannya dan terpanggil untuk mengembalikan hak para guru.
"Saya yakin Hakim sudah bisa melihat kesalahannya dan saya yakin mestinya Hakim terpanggil untuk memperbaiki dan mengembalikan hak para guru, maka permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023 telah terang benderang," tutup Feri Amsari.
Sementara itu, LBH medan menilai jika seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana amanat pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar PemenpanRB 14, Kepmenpan 649 tahun 2023 dan KepmendibudRistek 298 Tahun 2023.